SuarIndonesia – Tak memiliki pekerjaan membuat Otoy, mengaku bingung. Demi memenuhi kebutuhan sehari hari, Andri Noviadi alias Otoy (35) nekat jual sabu meski mengetahui resikonya.
Baru melakoni, Otoy warga Jalan Pangeran Gang Pangeran Rt.03 Rw. 01 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat (23/2/2024) .
Petugas berhasil menyita barang bukti 49 paket seberat 11,82 gram, 1 buah timbangan digital dan lainnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menyitai 49 paket sabu,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (27/2/2024).
Dikatakan, tertangkapnya pelaku Otoy berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan d lapangan.
“37 paket ditemukan didalam kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan, kemudian 1 buah dompet warna kuning hitam berisikan 11 paket tersimpan di dalam 1 buah kantongan ditemukan di rumah pelaku, ” tambahnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















