OKNUM Bhayangkari Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: ANTARA/Adi W)

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: ANTARA/Adi W)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan oknum Bhayangkari yang berada di Kota Palangka Raya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (27/2/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan oknum Bhayangkari berinisial HW, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan korban seorang warga Kota Palangka Raya bernama Marliana.

“HW yang merupakan oknum Bhayangkari sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Erlan.

Dia mengungkapkan, penyidik Polda Kalimantan Tengah menetapkan HW dengan sangkaan melanggar perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Di mana penyidik sudah memastikan tindak lanjut, yakni kasus itu naik ke proses penyidikan dan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Terhadap oknum Bhayangkari, yang suaminya berdinas di Polresta Palangka Raya proses terus berlanjut. Saksi juga sudah beberapa diperiksa,” ucapnya.

Pada saat disinggung apakah terdapat tersangka lain dalam kasus ini, Erlan menyebutkan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat mempercayakan proses penyidikan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah hingga kasus ini tuntas dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai yang disangkakan.

Baca Juga :   KADES Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut

“Nanti hasil dari pemeriksaan oleh penyidik dan perkembangan tersangka, bisa jadi (tambahan tersangka, red), nanti kita lihat perkembangannya,” tutur Erlan dilansir dari AntaraKalteng.

Erlan menambahkan, Polda Kalteng memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Dia berharap, apabila ada masyarakat lain yang menjadi korban dari aksi tersangka ini, dapat segera melapor ke Polda Kalimantan Tengah untuk menambah bukti-bukti aksi jahat oknum Bhayangkari tersebut.

“Kami komitmen untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kita transparan dan berkeadilan. Nanti kita lihat selanjutnya.Termasuk jika ada keterkaitan dari suaminya,” ujar Erlan menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca