OKNUM Bhayangkari Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: ANTARA/Adi W)

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: ANTARA/Adi W)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan oknum Bhayangkari yang berada di Kota Palangka Raya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (27/2/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan oknum Bhayangkari berinisial HW, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan korban seorang warga Kota Palangka Raya bernama Marliana.

“HW yang merupakan oknum Bhayangkari sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Erlan.

Dia mengungkapkan, penyidik Polda Kalimantan Tengah menetapkan HW dengan sangkaan melanggar perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Di mana penyidik sudah memastikan tindak lanjut, yakni kasus itu naik ke proses penyidikan dan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Terhadap oknum Bhayangkari, yang suaminya berdinas di Polresta Palangka Raya proses terus berlanjut. Saksi juga sudah beberapa diperiksa,” ucapnya.

Pada saat disinggung apakah terdapat tersangka lain dalam kasus ini, Erlan menyebutkan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat mempercayakan proses penyidikan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah hingga kasus ini tuntas dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai yang disangkakan.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

“Nanti hasil dari pemeriksaan oleh penyidik dan perkembangan tersangka, bisa jadi (tambahan tersangka, red), nanti kita lihat perkembangannya,” tutur Erlan dilansir dari AntaraKalteng.

Erlan menambahkan, Polda Kalteng memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Dia berharap, apabila ada masyarakat lain yang menjadi korban dari aksi tersangka ini, dapat segera melapor ke Polda Kalimantan Tengah untuk menambah bukti-bukti aksi jahat oknum Bhayangkari tersebut.

“Kami komitmen untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kita transparan dan berkeadilan. Nanti kita lihat selanjutnya.Termasuk jika ada keterkaitan dari suaminya,” ujar Erlan menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca