SuarIndonesia – Nyeleneh sudah tahu bisnis narkoba beresiko di penjara, namun tak menyurutkan kedua pria yang berbeda profesi untuk menggeluti jadi pengedar sabu.
Akibatnya tak lama menikmatinya Ansari alias Jali (41) seharinya juru parkir dan Ilham Aldian Saputra aliaw Amak (28) pedagang ini di tangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Rabu (20/9/2023).
Jali dan Amak diciduk ketika berada di Jalan Soetoyo S Gang Pangeran Suryanata Kelurahan Teluk Dalam.
Dari pelaku Jali warga Jalan H. Anang Adenansi No. 10A Banjarmasin Tengah dan Amak warga Jalan H. Anang Adenansi Rt. 30 Banjarmasin Tengah disita sepaket sabu seberat 5,05 gram dan barang bukti lainnya.
“Jika terbukti bersalah keduanua akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Jumat (29/9/2023).
“Kedua pelaku diduga saling bekerja sama dalam bisnis,” tutupnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















