MK DISKUALIFIKASI Semua Paslon Pilkada Barut 2024

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santi Parida Dewi dan Lala Mariska selaku saksi dari Pemohon saat memberikan keterangan di sidang mendengarkan Kketerangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (08/05). (Foto: mkri.id/ifa)

Santi Parida Dewi dan Lala Mariska selaku saksi dari Pemohon saat memberikan keterangan di sidang mendengarkan Kketerangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (08/05). (Foto: mkri.id/ifa)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari Akhmad dan Sastra. Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen).

Pada perkara ini, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mempermasalahkan hasil PSU karena menduga pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melakukan praktik politik uang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Mahkamah meyakini kebenaran dalil politik uang tersebut. Akhmad dan Sastra dinyatakan terbukti melakukan pembelian suara melalui koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih.

Baca Juga :   TIM SAR Cari Balita Terseret Arus Banjir

Namun, di dalam persidangan, politik uang tidak hanya terbukti terhadap Akhmad dan Sastra, hakim Guntur mengungkapkan bahwa praktik haram itu juga dilakukan oleh Gogo dan Hendro.

Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta per pemilih. Bahkan, salah satu saksi di persidangan mengaku menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga.

Pembelian suara pemilih juga dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6,5 juta untuk satu pemilih. Salah seorang saksi yang menerima uang sebanyak Rp19,5 untuk satu keluarga, bahkan mengaku dijanjikan umrah apabila paslon tersebut menang PSU.

“Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak,” ucap Guntur, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Atas dasar itu, menurut Mahkamah, telah tepat dan adil seluruh paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 dinyatakan melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon,” kata Guntur menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca