MENKEU Purbaya Minta Data BPJS soal 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Halal Expo Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Nabil Ihsan)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Halal Expo Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Nabil Ihsan)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0 persen.

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7/2026) melansir Antara.

Adapun Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu menegaskan akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

Baca Juga :   BANK KALSEL Bayarkan Dividen Rp56 Miliar ke Pemprov Kalsel,2027 Dividen Ditarget Naik Rp61 Miliar

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya mengatakan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Ruang dialog dengan para pemangku kepentingan juga akan terus dibuka.

Sementara itu Said Iqbal mengatakan dirinya ditugaskan Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh, termasuk usulan penghapusan pajak atas JHT, jaminan pensiun, THR, dan uang pesangon.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata dia.

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan atas pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama saat menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun.

Ia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pajak semestinya tidak dikenakan terhadap pokok tabungan yang dicairkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya
TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN
TARGET EKONOMI Tinggi Tapi Anggaran Minim, DPRD Kalsel Ingatkan Bappeda dan BPKAD
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
DISEBUT Untuk Referensi Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kredit UMKM Bank BPD DIY, Bunga 3 Persen
IWAPI Dorong Bank Kalsel Beri Kredit 0 Persen untuk UMKM Perempuan
BANK KALSEL Siapkan Aksel University, Fokus Perbankan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca