MENKEU Purbaya Minta Data BPJS soal 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Halal Expo Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Nabil Ihsan)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Halal Expo Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Nabil Ihsan)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0 persen.

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7/2026) melansir Antara.

Adapun Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu menegaskan akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

Baca Juga :   OJK Optimalkan SLIK, Permudah Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya mengatakan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Ruang dialog dengan para pemangku kepentingan juga akan terus dibuka.

Sementara itu Said Iqbal mengatakan dirinya ditugaskan Presiden untuk menyampaikan masukan terkait kesejahteraan buruh, termasuk usulan penghapusan pajak atas JHT, jaminan pensiun, THR, dan uang pesangon.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata dia.

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan atas pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama saat menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun.

Ia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pajak semestinya tidak dikenakan terhadap pokok tabungan yang dicairkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI ESDM: 57 Persen SPBU sudah Salurkan B50
ASPIRASI Penambang Rakyat Dibawa DPRD Kalteng ke Pusat
KALSEL EXPO 2026: 335 Stan Disiapkan Pemprov Kalsel
OJK Optimalkan SLIK, Permudah Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah
PT AIR MINUM BERSUJUD Tingkatkan Kompetensi Operator IPA demi Pelayanan Air Minum Berkualitas
AJUKAN KEBERATAN Terhadap PT PLN, dari LBH Borneo Nusantara Sertakan 13 Tuntutan
SATGAS PHK Memitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja
KETUA KOMISI IV DPR RI : Kalsel Memiliki Posisi Sangat Strategis Salah Satu Lumbung Pangan di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:54

POLSEK Banjarmasin Utara Bantu Korban Kebakaran di Alalak Tengah

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:25

KARHUTLA Muncul di 3 Titik Sekaligus

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:25

“DISEMBUNYIKAN” Status Pengemudi Mobil Tabrak Lari Tewaskan Petugas DLH Banjarmasin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:02

SUARA LEDAKAN  dan Kobaran Api di Lingkar Selatan 

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:42

SENGKETA LAHAN Kantor DPRD Kalsel Banjarbaru, Tunggu Kepastian Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:35

PENDAPAT DAN CATATAN Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13

KALSEL SIAGA KARHUTLA, Warga Banjarmasin Diimbau Kurangi Aktivitas Luar

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:22

BRIDA KALSEL-BRIN Kaji Situs Arkeologi Meratus untuk Diuji di Lab Australia

Berita Terbaru

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Kamis, 9 Jul 2026 - 22:54

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) meninjau implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Bisnis

MENTERI ESDM: 57 Persen SPBU sudah Salurkan B50

Kamis, 9 Jul 2026 - 22:43

Karhutla di Kotawaringin Barat, Kamis (9/7/2026). (Foto: HO-BPBD Kobar)

Kalteng

KARHUTLA Muncul di 3 Titik Sekaligus

Kamis, 9 Jul 2026 - 22:25

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca