MENGEJUTKAN Perkara Dugaan Penipuan Batu Bara 7,7 Miliar, Richard Malah Tunjukkan Bukti Transfer

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia  – Richard yang juga tersangka, tak tak lain Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT MND hadir sebagai saksi.

Ini persidangan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli batu bara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama, kerugian korban mencapai Rp 7,7 Miliar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/8).

Mengejutkan, ketika itu Richard malah tunjukkan pada Majelis Hakim, bukti ada transfer Rp 7,5 Miliar.
Richard memperlihatkan bukti rekening koran berupa transfer dana sebesar itu dari perusahaannya ke perusahaan milik terdakwa PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang disebut sebagai modal usaha atau investasi.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan direksi PT MND, yakni Siti Kurnia.
“Uang itu sebagai investasi. Namun terkait penggunaannya, saya tidak tahu. Semua ada di tangan direksi, saya hanya pemegang saham,” jelas Richard di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Richard juga mengungkap bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya pemasukan Rp 16 miliar ke rekening PT Aglomin.
Sebagai komisaris, ia mengaku tidak memiliki akses terhadap rekening perusahaan

Dari total investasi, dia menyebut baru sekitar Rp2,3 miliar yang dikembalikan terdakwa.

Sementara itu, Ayu Tantri, salah satu pemegang saham kecil PT MND yang juga berstatus tersangka dalam perkara terpisah (split), kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Hal ini menuai kritik dari salah satu anggota majelis hakim Rustam Parhutan karena dinilai tidak konsisten.

“Ayu Tantri sudah beberapa kali memberikan surat sakit dengan alamat rumah sakit yang berbeda-beda, bahkan tanpa stempel.
Karena itu, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengecek kebenaran alasan sakit ini,” tegasnya.

Majelis hakim juga meminta agar Siti Kurnia selaku direksi PT MND yang mengetahui operasional perusahaan, keuangan, serta kerjasama dengan PT Aglomin, dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Padahal, menurut jaksa dalam BAP penyidik Polda Kalsel, Siti Kurnia belum pernah dimintai keterangannya.
Namun begitu hakim tetap meminta agar jaksa menghadirkan Siti Kurnia untuk dihadiri kan di persidangan.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

Dalam persidangan, terdakwa membenarkan sebagian besar keterangan Richard, termasuk soal aliran dana dan keterlibatan Ayu Tantri yang hanya sebatas memberikan informasi adanya calon pembeli batu, tanpa pernah menunjukkan perjanjian jual beli.

Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian

Sementara itu diluar persidangan, Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini SH yang sudah dua minggu ini ikut memantau jalannya sidang kembali meminta penyidik untuk menahan Richard maupun tersangka lainnya Ayu Tantri

“Kami kira aparat penegak hukum harus tegas.
Sebagai tersangka baik Richard ataupun Tantri mereka juga harus ditahan. Penyidik jangan tebang pilih,” ujar Husiani.

Menurut aktivis antikorupsi yang kerab beraksi di Mabes Pori, Kejagung dan KPK ini penyidik Polda Kalsel sudah melimpahkan perkara Richard ke Kejati Kalsel.

Ia menilai alangkah baiknya tersangka ditahan sebagaimana tahanan lain, atau minimal ditempatkan di wilayah Kalsel untuk memudahkan pengawasan.

Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang didakwa melakukan penipuan jual beli batubara dengan Isnan Filanto, Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA), pada 22 Juli 2024.

Dari total nilai transaksi Rp16,16 miliar untuk 15.000 metrik ton batubara, korban hanya menerima 7.504,969 MT senilai Rp8,36 miliar, sehingga mengalami kerugian Rp7,7 miliar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca