MENGEJUTKAN Perkara Dugaan Penipuan Batu Bara 7,7 Miliar, Richard Malah Tunjukkan Bukti Transfer

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia  – Richard yang juga tersangka, tak tak lain Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT MND hadir sebagai saksi.

Ini persidangan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli batu bara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama, kerugian korban mencapai Rp 7,7 Miliar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/8).

Mengejutkan, ketika itu Richard malah tunjukkan pada Majelis Hakim, bukti ada transfer Rp 7,5 Miliar.
Richard memperlihatkan bukti rekening koran berupa transfer dana sebesar itu dari perusahaannya ke perusahaan milik terdakwa PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang disebut sebagai modal usaha atau investasi.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan direksi PT MND, yakni Siti Kurnia.
“Uang itu sebagai investasi. Namun terkait penggunaannya, saya tidak tahu. Semua ada di tangan direksi, saya hanya pemegang saham,” jelas Richard di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Richard juga mengungkap bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya pemasukan Rp 16 miliar ke rekening PT Aglomin.
Sebagai komisaris, ia mengaku tidak memiliki akses terhadap rekening perusahaan

Dari total investasi, dia menyebut baru sekitar Rp2,3 miliar yang dikembalikan terdakwa.

Sementara itu, Ayu Tantri, salah satu pemegang saham kecil PT MND yang juga berstatus tersangka dalam perkara terpisah (split), kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

Hal ini menuai kritik dari salah satu anggota majelis hakim Rustam Parhutan karena dinilai tidak konsisten.

“Ayu Tantri sudah beberapa kali memberikan surat sakit dengan alamat rumah sakit yang berbeda-beda, bahkan tanpa stempel.
Karena itu, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengecek kebenaran alasan sakit ini,” tegasnya.

Majelis hakim juga meminta agar Siti Kurnia selaku direksi PT MND yang mengetahui operasional perusahaan, keuangan, serta kerjasama dengan PT Aglomin, dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga :   PENUH KECERIAAN “Rakyat Sehat, Indonesia Sehat,” Seru Peserta Senam Bersama Gerindra Kalsel

Padahal, menurut jaksa dalam BAP penyidik Polda Kalsel, Siti Kurnia belum pernah dimintai keterangannya.
Namun begitu hakim tetap meminta agar jaksa menghadirkan Siti Kurnia untuk dihadiri kan di persidangan.

Dalam persidangan, terdakwa membenarkan sebagian besar keterangan Richard, termasuk soal aliran dana dan keterlibatan Ayu Tantri yang hanya sebatas memberikan informasi adanya calon pembeli batu, tanpa pernah menunjukkan perjanjian jual beli.

Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian

Sementara itu diluar persidangan, Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini SH yang sudah dua minggu ini ikut memantau jalannya sidang kembali meminta penyidik untuk menahan Richard maupun tersangka lainnya Ayu Tantri

“Kami kira aparat penegak hukum harus tegas.
Sebagai tersangka baik Richard ataupun Tantri mereka juga harus ditahan. Penyidik jangan tebang pilih,” ujar Husiani.

Menurut aktivis antikorupsi yang kerab beraksi di Mabes Pori, Kejagung dan KPK ini penyidik Polda Kalsel sudah melimpahkan perkara Richard ke Kejati Kalsel.

Ia menilai alangkah baiknya tersangka ditahan sebagaimana tahanan lain, atau minimal ditempatkan di wilayah Kalsel untuk memudahkan pengawasan.

Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang didakwa melakukan penipuan jual beli batubara dengan Isnan Filanto, Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA), pada 22 Juli 2024.

Dari total nilai transaksi Rp16,16 miliar untuk 15.000 metrik ton batubara, korban hanya menerima 7.504,969 MT senilai Rp8,36 miliar, sehingga mengalami kerugian Rp7,7 miliar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca