SuarIndonesia – Melautlah dengan menggunakan Adab yakni tetap ramah lingkungan agar ekosistem terjaga.
“Peran serta masyarakat sangat diutamakan dalam menjaga ekosistem laut,” kata anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi.
Itu, ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil tahun 2021, bertempat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyebarluasan Perda ini juga didampingi Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono.
Dalam penyampaiannya Yani Helmi mengatakan, Perda ini sudah dibuat tidak kurang dari satu tahun lamanya.
Berisikan aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Dalam Perda ini, ada aturan dan batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut,” katanya.
Pria yang akrab disapa Paman Yani juga mengatakan, masyarakat harus menjaga kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.
“Ramah lingkungan sehingga tujuan dari Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya, Jumat (26/2/2021) lalu.
Sementara itu, lanjutnya berdasarkan isi dari Perda ini, sangat diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata.
Seperti beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan,” jelasnya.
Adapun dalam sosialisasi Perda ini banyak diikuti masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















