SuarIndonesia – Marak penjual barang “Second” (bekas) dan jangan tergiur bisa-biasa berujung pidana
Sekarang banyak barang “second” dengan harga murah dan harus lebih waspada.
Hal ini dikarenakan, banyaknya para pelaki yang menjual barang murah yang diketahui merupakan barang hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, masyarakat agar lebih berhati hati membeli atau terima Gadai Barang yang tak Jelas mengenai asal-usul dan dokumennya
“Masyarakat lebih cermat dan teliti dalam menerima gadai atau melakukan pembelian barang-barang,” jelasnya, Sabtu (11/11/2022).
Diungkapkan Thomas, jika masyarakat lengah atau tergiur dengan keuntungan, malah berujung pidana.
“Apabila barang yang kita beli berasal dari hasil tindak pidana. tidak menutup kemungkinan akan terjerat pasal 480 KUHP,” katanya.
Kembali Kasat menjelaskan, dalam pasal 480 ayat 1 sendiri secara jelas menyebut bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.
Diantaranya adalah menjual, menyewa, menerima gadai, menyimpan dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Kendati bisa saja dilakukan restorative justice (penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan) terhadap kasus tersebut karena kondisi-kondisi tertentu, namun hal itu tetap tidak bisa dianggap enteng.
“Karana banyak juga kasus-kasus seperti itu berakhir di pengadilan,” sambungnya.
Karena itu, agar masyarakat tidak sekadar mengecek asal usul barang, namun juga kelengkapan maupun dokumen yang akan dibeli atau diterima gadai.
Seperti kendaraan bermotor, supaya masyarakat untuk memeriksa BPKB kendaraan yang akan dibeli.
“Kalau tidak bisa menunjukan BPKB, jangan mau beli atau menerima gadai. Patut diduga itu adalah hasil dari tindak pidana,” ucapnya.
Untuk barang-barang lain masyarakat wajib meminta bukti kuitansi atau faktur pembelian.
“Jika itu barang elektronik seperti Handphone. Cari kotaknya, cek serial numbernya apakah sesuai atau tidak,” tutup Kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















