MARAK Penjualan Barang “Second”, Jangan Tergiur Bisa Berujung Pidana

- Penulis

Sabtu, 12 November 2022 - 21:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Marak penjual barang “Second” (bekas) dan jangan tergiur bisa-biasa berujung pidana

Sekarang banyak barang “second” dengan harga murah dan harus lebih waspada.

Hal ini dikarenakan, banyaknya para pelaki yang menjual barang murah yang diketahui merupakan barang hasil tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, masyarakat agar lebih berhati hati membeli atau terima Gadai Barang yang tak Jelas mengenai asal-usul dan dokumennya

“Masyarakat lebih cermat dan teliti dalam menerima gadai atau melakukan pembelian barang-barang,” jelasnya, Sabtu (11/11/2022).

Diungkapkan Thomas, jika masyarakat lengah atau tergiur dengan keuntungan, malah berujung pidana.

“Apabila barang yang kita beli berasal dari hasil tindak pidana. tidak menutup kemungkinan akan terjerat pasal 480 KUHP,” katanya.

Kembali Kasat menjelaskan,  dalam pasal 480 ayat 1 sendiri secara jelas menyebut bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.

Diantaranya adalah menjual, menyewa, menerima gadai, menyimpan dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Kendati bisa saja dilakukan restorative justice (penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan) terhadap kasus tersebut karena kondisi-kondisi tertentu, namun hal itu tetap tidak bisa dianggap enteng.

“Karana banyak juga kasus-kasus seperti itu berakhir di pengadilan,” sambungnya.

Karena itu, agar masyarakat tidak sekadar mengecek asal usul barang, namun juga  kelengkapan maupun dokumen yang akan dibeli atau diterima gadai.

Seperti kendaraan bermotor, supaya masyarakat untuk memeriksa BPKB kendaraan yang akan dibeli.

“Kalau tidak bisa menunjukan BPKB, jangan mau beli atau menerima gadai. Patut diduga itu adalah hasil dari tindak pidana,” ucapnya.

Untuk barang-barang lain masyarakat wajib meminta bukti kuitansi atau faktur pembelian.

“Jika itu barang elektronik seperti Handphone. Cari kotaknya, cek serial numbernya apakah sesuai atau tidak,” tutup Kasat. (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca