MANTAN BUPATI HST ‘Terjerat” Hukuman Lagi, Dituntut Enam Tahun dan Uang Pengganti Rp 41,533 M

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomando Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp41,533 M (Miliar) lebih, apabila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,

JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan TPPU (Tidak Pidana  Pencucian Uang)  melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   KAPOLDA Kawal Penanganan Karhutla di Kotim

Pembaacaan tuntutan setebal 1077 lebar tersebut di bacakan JPU KPK secara bergantian selama kurang lebih 2 jam 30 menit, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/8/2023).

Waktu dua jam setengah tersebut dilalui tanpa dibacakan seluruhnya, menurut JPU terdapat 73 orang saksi dengan barang bukti ratusan buah.

Diantara barang bukti tersebut ada yang disita untuk negara ada dikembalikan kepada terdakwa juga ada dikembalikan kepada saksi saksi.

Sidang yang berlangsung ini, majelis hakim juga memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tiga pekan ke depan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca