MAHFUD MD: Tak Ada Damai di Kasus TPPO

- Penulis

Rabu, 20 Desember 2023 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan restorative justice tidak berlaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [ANTARA FOTO/RENO ESNIR]

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan restorative justice tidak berlaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [ANTARA FOTO/RENO ESNIR]

SuarIndonesia — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan restorative justice atau keadilan restoratif tidak berlaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menegaskan pelaku TPPO harus dijatuhi hukuman pidana dan tidak bisa menempuh ‘jalan damai’.

“Tindak pidana serius itu tidak ada restorative justice. Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya,” kata Mahfud dalam acara peringatan Hari Migran Sedunia di Depok, Rabu (20/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Calon wakil presiden nomor urut 3 itu mengaku sempat marah ketika mendapat laporan dari Malaysia bahwa kasus sindikat perdagangan orang di Jawa Tengah diselesaikan dengan restorative justice oleh aparat.

Tak selang lama, ia mendapat informasi kasus itu selesai karena korbannya menerima uang ganti rugi Rp8 juta. Selain itu, korban juga diminta untuk tidak menuntut apapun terhadap pelaku.

Baca Juga :   TERJERAT UU ITE, Kejagung Bakal Usul Pecat Jaksa Jovi Andrea

“Saya bilang, enggak boleh. Korban boleh nerima uang, tapi tindak pidananya enggak hilang. Restorative justice itu perdamaian untuk pidana-pidana yang kecil,” ucap Mahfud.

“Kalau kejahatan-kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya,” imbuhnya.

Restorative justice merupakan proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif, yaitu dengan dialog dan mediasi.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca