SuarIndonesia — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah merupakan putusan yang bersifat destruktif.
Dikutip CNN Indonesia, Mahfud menjelaskan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 yang kemudian oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 huruf e itu.
Pasal tersebut berbunyi, ‘Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota’.
“Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan,” cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Senin (3/6/2024).
MA kemudian memerintahkan agar KPU menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi ‘Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon’.
MA selanjutnya mengubah syarat itu dengan menambahkan ‘terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’.
Mahfud pun mempertanyakan dasar MA memutuskan PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut berisi aturan dari UU itu sendiri.
“Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU Nomor 10 tahun 2016? Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif,” ujar mantan Menko Polhukam RI itu.
Peraturan KPU yg oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justeru memuat materi yang diambil dari ketentuan Psl 7 UU 10/2016.
Psl tsb mengatur, “Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/cawagub hrs berusia minimal 30 tahun sedangkan Cabup/cawabup dan…— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 3, 2024
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















