Kuasa Hukum, Habib Bahar Dibidik untuk Goyahkan Perjuangan Umat

- Penulis

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum mempertanyakan sikap aparat terhadap penanganan dugaan penipuan yang dilakukan dua remaja selama berpura-pura menjadi Bahar bin Smith. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Suarindonesia – Kuasa hukum penceramah Bahar bin Smith, Sugito Atmo Pawiro, menduga kliennya merupakan sosok yang dibidik dalam jeratan kasus penganiayaanuntuk menggoyahkan perjuangan umat.

Menurutnya hal itu bisa dilihat dalam proses pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar terhadap dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

“Analisa saya Bahar memang dibidik dengan bidikan yang tepat sasaran, ketika ada kesalahan maka di-blow up dengan begitu hebatnya untuk menggoyahkan perjuangan umat,” kata Sugito dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (20/12).

Sugito mengakui tindak penganiayaan yang dilakukan Bahar masuk dalam kategori main hakim sendiri dan tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bernegara.

Namun, lanjutnya, penganiayaan yang dilakukan kliennya terjadi bukan tanpa sebab dan tidak mungkin dilakukan bila hukum berjalan adil.

“Semua ini juga tidak akan terjadi jika hukum berjalan dengan adil, tidak mungkin ada akibat tanpa adanya sebab,” kata dia.

Sugito menerangkan, penganiayaan itu bermula dari dugaan penipuan yang diduga dilakukan dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dengan mengatasnamakan diri sebagai Bahar.

Menurutnya, MHU dan ABU mengunggah sejumlah video yang menampilkan prilaku yang tidak patut dilakukan seorang agamawan seperti merokok, menyetir mobil dengan kaki, hingga meminta uang ke sejumlah orang.

Sayangnya, lanjut Sugituo, tindakan yang menimbulkan citra buruk Bahar itu tidak pernah ditindikanlanjuti oleh pihak kepolisian, padahal pihaknya telah melaporkan kejadian itu berulang kali.

“Usut punya usut ternyata dua penipu ini sudah berkali-kali dilaporkan oleh yang bersangkutan (Bahar), namun tidak juga ada tindakan dari aparat, padahal perbuatan menipu dan mencemarkan nama baik sesorang itu merupakan tindak kejahatan,” katanya.

Baca Juga :   MAHFUD MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan

Sugito menambahkan, sikap hukum yang tumpul ini menyebabkan Bahar akhirnya main hakim sendiri. Ia pun mempertanyakan letak keadilan karena dua orang penipu yang memicu terjadinya tindak main hakim sendiri tidak diproses hukum hingga saat ini.

“Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas, padahal mereka juga adalah para penjahat yg melakukan penipuan. Ibarat ada maling dipukuli warga, yang memukuli ditangkap sedangkan malingnya dibebaskan. Hukum mana yang membenarkan ini?” katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyatakan Bahar merupakan aktor intelektual dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran.

Bahar diduga menginisiasi seluruh proses penganiayaan, mulai dari penjemputan hingga penganiayaan korban korban yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18).

Dedi juga menyampaikan, Bahar melakukan tindak penganiayaan terhadap dua korban tersebut di sejumlah lokasi antara lain di dalam pesantren, lapangan terbuka, dan dalam mobil.

“Dalam peristiwa pidana ini, dia (Bahar bin Smith) sebagai aktor intelektual,” kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/12).

Atas dasar itu, kata jenderal bintang satu itu, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca