SuarIndonesia — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan denda jika KTP hilang. Ia mengusulkan penerapan single identity number atau satu nomor identitas digital sehingga tidak ada cerita KTP hilang yang kemudian didenda.
Dilansir detikNews, awalnya wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Revisi tersebut tengah dibahas Kemendagri bersama Komisi II DPR.
Wamendagri Bima Arya mengatakan masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab menjaga kartu identitasnya sehingga kemudian rusak dan hilang. Sementara untuk membuat KTP yang baru, masyarakat tidak dikenakan biaya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi, itu gratis,” ujar Bima dalam rapat di Kompleks Parlemen pada Senin (20/4/2026) lalu.
Menyikapi usulan tersebut, Doli mengatakan bahwa sebaiknya seluruh sistem administrasi kependudukan diperbaiki, bukan hanya fokus pada masalah KTP hilang. Doli menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Ia berharap UU ini dapat disinkronkan dengan UU Adminduk.
Dengan satu data, kata dia, nantinya warga hanya memiliki satu identitas kependudukan secara digital yang dapat digunakan untuk semua layanan.
“Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Doli berpendapat jika identitas tunggal berbentuk digital, maka risiko kehilangan KTP akan lebih kecil sehingga kebijakan denda KTP hilang tidak diperlukan lagi. Ia menekankan bahwa dokumen saat ini diutamakan berbasis digital/elektronik untuk memudahkan administrasi.
“Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















