KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (detikcom)

Foto Ilustrasi. (detikcom)

SuarIndonesia — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan denda jika KTP hilang. Ia mengusulkan penerapan single identity number atau satu nomor identitas digital sehingga tidak ada cerita KTP hilang yang kemudian didenda.

Dilansir detikNews, awalnya wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Revisi tersebut tengah dibahas Kemendagri bersama Komisi II DPR.

Wamendagri Bima Arya mengatakan masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab menjaga kartu identitasnya sehingga kemudian rusak dan hilang. Sementara untuk membuat KTP yang baru, masyarakat tidak dikenakan biaya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi, itu gratis,” ujar Bima dalam rapat di Kompleks Parlemen pada Senin (20/4/2026) lalu.

Menyikapi usulan tersebut, Doli mengatakan bahwa sebaiknya seluruh sistem administrasi kependudukan diperbaiki, bukan hanya fokus pada masalah KTP hilang. Doli menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Ia berharap UU ini dapat disinkronkan dengan UU Adminduk.

Baca Juga :   6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Dengan satu data, kata dia, nantinya warga hanya memiliki satu identitas kependudukan secara digital yang dapat digunakan untuk semua layanan.

“Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).

Doli berpendapat jika identitas tunggal berbentuk digital, maka risiko kehilangan KTP akan lebih kecil sehingga kebijakan denda KTP hilang tidak diperlukan lagi. Ia menekankan bahwa dokumen saat ini diutamakan berbasis digital/elektronik untuk memudahkan administrasi.

“Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca