KPU BERHENTIKAN Sementara PPK, PPS dan KPPS

- Penulis

Minggu, 19 April 2020 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman.(Foto/ANTARA)

SuarIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersifat ad hoc mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan sudah terseleksi saat ini diberhentikan sementara seiring penundaan pilkada karena adanya pandemi Corona.

“Sampai hari ini mereka kan sudah kita berhentikan sementara, kira-kira begitu. Jadi, mereka yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu (19/4/2020), dikutip dari ANTARA.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan mengenai nasib penyelenggara ad hoc pilkada seiring penundaan pilkada, dalam diskusi virtual bertajuk “Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?”.

Saat ini, penyelenggara ad hoc pilkada sudah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga :   DELAPAN KABUPATEN Telah Disasar Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Tanggapi Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

Dengan diberhentikan sementara, kata Arief, negara sekarang ini tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk memfasilitasi dan membayar honor mereka.

“Kita setop dulu. Nah, nanti kalau tahapan sudah dilanjutkan lagi, mereka akan diaktifkan,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc akan dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat.

“Karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada masing-masing orang ketika nanti tahapan sudah dilanjutkan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca