SuarIndonesia – Ratusan barang rampasan di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se Kalimantan Selatan (Kalsel) dilelang untuk Negara.
Ini barang rampasan Negara Tahun 2026. Secara keseluruhan terdapat 117 barang yang dikemas dalam 108 paket/lot lelang.
“Iya kita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Tahun 2026 terhadap Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsen Sukarman Sumarinton, SH, MH, melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset, Deddy Herliyantho, SH, MH, Selasa (18/8/2026).
Ia sebut semua melalui Bidang Pemulihan Aset bersama seluruh Kejaksaan Negeri. Kegiatan lelang serentak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Nasional Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan dilaksanakan pula secara serempak oleh Kejati dan Kejari se-Indonesia.
Di wilayah hukum Kejati Kalsel, kegiatan tersebut diikuti 13 Kejari dan dilaksanakan melalui KPKNL Banjarmasin pada 11 sampai dengan 13 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pemulihan Aset melakukan pendampingan dan monitoring terhadap seluruh satuan kerja, termasuk koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalsel-Kalimantan Tengah (Kalteng) serta KPKNL Banjarmasin.
Khususnya kata Deddy Herliyantho dalam rangka mendukung proses penilaian dan kesiapan Barang Rampasan Negara yang akan dilelang.
Barang Rampasan Negara yang diikutsertakan dalam kegiatan lelang terdiri atas berbagai jenis barang.
Antara lain kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, telepon genggam serta barang bergerak lainnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme open bidding pada Aplikasi Lelang Indonesia melalui laman lelang.go.id, sehingga masyarakat umum dapat mengakses informasi dan mengikuti proses penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, masing-masing Kejari bersama Kejati, juga melakukan publikasi dan sosialisasi objek lelang melalui berbagai kanal media sosial resmi.
“Ada dikemas 108 Lot (paket) dilelang, 94 Lot berhasil terjual berdasarkan hasil pelaksanaan, sebanyak 108 paket/lot Barang Rampasan Negara telah diikutsertakan dalam Lelang Serentak.
Dari jumlah tersebut, 94 paket/lot atau sebesar 87 persen berhasil terjual, sedangkan 14 paket/lot atau 13 persen belum berhasil terjual,” jelasnya.
Terhadap 94 paket/lot yang berhasil terjual, tercatat nilai penawaran pemenang lelang sebesar Rp777.655.395, atau mengalami kenaikan sebesar 72 persen dibandingkan dengan nilai limit atas objek yang terjual.
Nilai tersebut merupakan nilai penawaran hasil lelang dan selanjutnya masih menunggu proses pelunasan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Kejari berhasil mencapai tingkat keberhasilan penjualan sebesar 100 persen, yaitu Kejari Tabalong, Kejari Tapin, Kejari Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah dan Barito Kuala.
Sementara itu, berdasarkan persentase kenaikan harga jual terhadap nilai limit, tiga Kejari dengan capaian tertinggi adalah Kejari Balangan sebesar 299 persen.
Disusul Kejari Tanah Bumbu sebesar 187 persen, dan Kejari Hulu Sungai Utara 163 persen S
Sehubungan dengan telah ditetapkannya pemenang terhadap objek Barang Rampasan Negara yang berhasil terjual, jelas Deddy Herliyantho, maka Kejati Kalsel mengimbau kepada seluruh pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan pembayaran sesuai dengan nilai penawaran yang telah ditetapkan.
“Paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelunasan oleh pemenang lelang merupakan tahapan penting dalam penyelesaian proses lelang dan realisasi penerimaan negara.
Terhadap pemenang lelang yang tidak melaksanakan pelunasan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, uang jaminan lelang akan diproses sesuai dengan ketentuan dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Ayas dukungan DJKN dan KPKNL Banjarmasin, pihaknya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih dukungan penuhnya.
Dukungan dan sinergi tersebut sangat membantu dalam memastikan kegiatan Lelang Serentak dapat terlaksana secara tertib, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Lelang Serentak tidak semata-mata diukur dari nilai penerimaan negara yang diperoleh, tetapi juga dari tingkat keberhasilan Barang Rampasan Negara untuk terjual.
Sehingga dapat mempercepat penyelesaian tunggakan Barang Rampasan Negara dan mencegah terjadinya penurunan nilai ekonomis aset negara.
Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk konkret pelaksanaan fungsi pemulihan aset dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui pelaksanaan lelang yang dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan tidak hanya berupaya mengurangi tunggakan Barang Rampasan Negara, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat segera dikonversi menjadi penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan akses lelang melalui Aplikasi Lelang Indonesia serta publikasi melalui media sosial resmi Kejaksaan merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat dan mendorong semakin banyak masyarakat maupun calon pembeli potensial untuk berpartisipasi dalam lelang Barang Rampasan Negara.
“Kita terus memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, peningkatan efektivitas pengelolaan aset, dan optimalisasi pemulihan aset sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















