SuarIndonesia — Sebanyak 174.791 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan dari sejumlah lapas dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2026.
Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan ini dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin.
Dari 174.791 warga binaan itu, terdiri atas 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2026.
Dan dari 173.706 napi penerima RU, sebanyak 3.563 orang langsung bebas (RU II), sisanya 170.143 orang masih menjalani sisa pidana (RU I).
Sementara itu, bagi anak binaan, 1.057 orang menerima PMPU I atau masih harus jalani pembinaan usai menerima PMPU dan 28 orang lainnya menerima PMPU II atau langsung bebas setelah menerima PMPU.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya mengatakan pemberian remisi umum dan PMPU ini merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus.
Ia mengatakan remisi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, bagi anak binaan, kata Agus, PMPU memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik.
“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.
Selain remisi HUT RI, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 orang narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di lapas usai kejadian banjir Sumatera tahun 2025.
Adapun besaran potongan masa pidana (remisi) yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” terangnya.
“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas,” imbuh Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang hadir menyerahkan secara simbolis remisi HUT Ke-81 RI di Politeknik Imipas pagi ini, memberikan dorongan kepada narapidana dan anak binaan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.
Menurut dia, penyerahan remisi HUT RI 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Penyerahan remisi HUT RI ini juta dilakukan di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.
Tiga wilayah penerima remisi HUT RI terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.
Sedangkan untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatera Utara 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat 86 anak binaan, dan Jawa Timur 85 anak binaan.

51 narapidana di Kalsel bebas langsung bebas terima remisi HUT Ke-81 RI
Sementara itu, dilansir dari Antara, sebanyak 133 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Selatan yang mendapatkan remisi umum (RU) II pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, di antaranya sebanyak 51 narapidana langsung bebas.
“Sebanyak 51 orang warga binaan yang menerima remisi umum II atau pengurangan masa pidana yang menyebabkan berakhirnya masa pidana dan langsung bebas setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan lainnya terpenuhi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel Erwedi Supriyatno di Banjarbaru, Senin (17/8/2026).
Sementara untuk 82 orang penerima RU-II lainnya masih menjalani pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwedi menyebutkan total sebanyak 6.188 narapidana menerima remisi umum dan 10 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.
Kemudian dari 6.188 narapidana tersebut, sebanyak 6.055 orang mendapatkan RU I atau masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan.
Sementara bagi anak binaan, dari 10 orang mendapatkan pengurangan masa pidana, terdiri atas sembilan orang penerima PMP I dan satu orang penerima PMP II.
Erwedi menjelaskan besaran remisi umum dan pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas komitmen dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Remisi juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujarnya.
Kesempatan tersebut diharapkan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.
Di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin kepada perwakilan narapidana penerima remisi. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















