SuarIndonesia – Ratusan ekor Trenggiling telah dibantai para pemburu liar di Kawasan Hutan Kalimantan Selatan (Kalsel) dari pengungkapan kasus polda
Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Faidil, S.Hut, M.Hut. menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga kawasan hutan Kalsel seluas kurang lebih 1,6 juta hektar dari praktik perburuan liar.
Skala kerusakan lingkungan dari kasus ini terbilang sangat besar.
Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa.
Dengan penyitaan barang bukti seberat 64 kilogram, diperkirakan ada sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah dibantai oleh para pemburu liar di kawasan hutan,” katanya pada saat gelar kasus pengungkapan di Mako Direskrisus Polda Kalsel, Rabu (19/8/2026) .
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo UU No. 1 Tahun 2026. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Kategori IV sebesar Rp 2 miliar.
Penyelundupan sisik Trenggiling Jaringan Internasional, dibongkar, dan Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sita 64 Kilogram (Kg) sisik satwa tersebut.
Bagian tubuh satwa bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum rencananya dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini dipaparkan langsung Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Nur Khamid dalam konferensi pers, (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















