KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

SuarIndonesia — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meningkatkan status keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari kejadian menonjol menjadi kejadian fatal.

“Kami telah meningkatkan status, kasus keracunan bukan lagi kejadian menonjol, melainkan kejadian fatal, karena ini menyangkut nyawa dan kondisi kesehatan seseorang,” katanya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kesehatan, kondisi keamanan, dan nyawa seorang anak yang selama ini dirawat dan dijaga oleh anggota keluarganya menjadi penting.

“Kasus keracunan di Semarang, Jawa Tengah, kami harapkan menjadi yang pertama dan terakhir semenjak saya menjadi kepala badan ini. Setiap ada kasus keracunan, maka sanksi tegas kita berlakukan, pertama, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kami tangguhkan sambil kita investigasi hasil laboratoriumnya dengan Dinas Kesehatan setempat,” ucap Sudaryono.

Kemudian BGN akan mengevaluasi permasalahan apa yang ada di SPPG tersebut, baik dari segi standar higienisnya yang tidak tercapai atau kasus lain yang menyebabkan standar keamanan tidak dipenuhi.

“Apakah memang standar higienisnya tidak tercapai atau apa, termasuk investigasi ke dalam pada karyawan atau pegawai yang bekerja di situ, khususnya yang paling bertanggung jawab itu kepala SPPG-nya,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan untuk dapur-dapur MBG yang ditangguhkan, maka kepala SPPG-nya akan otomatis dicopot, sambil BGN menginvestigasi apakah terjadi kelalaian atau unsur-unsur lainnya.

“Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lainnya, kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan kami mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan,” ucap Sudaryono.

Ia menegaskan BGN memberlakukan nol toleransi pada setiap status keracunan karena menyangkut nyawa dan kondisi kesehatan para penerima manfaat.

“Kami ingin setransparan mungkin dan menyediakan informasi kepada publik seluas-luasnya, termasuk orang tua, guru, Dinas Pendidikan, bahwa anaknya diberi menu apa oleh negara, kandungan gizinya seperti apa, menu dimasak di SPPG mana, kepala SPPG-nya siapa, Insya Allah ke depan bisa nyambung dengan CCTV-nya untuk menimbulkan rasa nyaman pada guru dan orang tua,” ujar Sudaryono.

Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Data Dukcapil Fondasi E-Government

Copot kepala SPPG yang dapurnya ditangguhkan

Sementara itu, dilansir dari Antara, Sudaryono menegaskan langsung mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapurnya ditangguhkan atau terkena suspend.

“Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot, kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan,” ujar Sudaryono.

Kepala BGN menyebutkan hingga kini dirinya telah mencopot 137 kepala SPPG, 49 orang diantaranya di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ucap Sudaryono.

Selain menyebabkan kejadian fatal atau keracunan MBG, para kepala SPPG juga dicopot karena tindakan indisipliner yang dilakukan di dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini ada yang karena keracunan, phising, dia berwenang mencari uang kemudian mengaku kena scam (penipuan), uangnya hilang dan lain sebagainya, kami berhentikan dan dapurnya kami tangguhkan,” katanya.

Ia menegaskan BGN memberlakukan nol toleransi pada setiap status keracunan karena menyangkut nyawa dan kondisi kesehatan para penerima manfaat. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes
64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital
KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta
DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca