MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi kesempatan bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan pengurangan masa pidana.

Ada sebanyak 6.189 narapidana di Kalsel menerima Remisi Umum Tahun 2026, sementara 10 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru, Senin (17/8/2026).

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, mengatakan pemberian remisi pada momentum kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.“Setiap  17 Agustus kita memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus mengingat kembali makna kemerdekaan sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan memantapkan masa depan dengan penuh harapan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalsel.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki perilaku serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Mudah-mudahan dengan diberikannya remisi pada hari ini, mereka memperbaiki diri, disiplin, dan berkarya di lembaga masing-masing se-Kalimantan Selatan, supaya tahun depan bisa diberikan lagi remisi,” harapnya.

H. Muhidin juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk menunjukkan perubahan positif, sehingga pada tahun-tahun berikutnya semakin banyak warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menurutnya, pemasyarakatan terus didorong untuk menghadirkan pelayanan prima yang profesional, responsif, berintegritas, modern dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program pembinaan harus memberikan dampak nyata terhadap perubahan perilaku warga binaan, meningkatkan kemandirian, serta memperkuat kesiapan mereka untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” jelasnya.

Erwedi memaparkan, di wilayah Kalimantan Selatan terdapat 18 satuan kerja pemasyarakatan, terdiri dari delapan Lapas, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), enam Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :   SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Adapun kapasitas hunian seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Kalsel sebanyak 4.382 orang. Sementara jumlah penghuni mencapai 8.716 orang, terdiri dari 7.320 narapidana, 30 anak binaan, dan 1.366 tahanan.

Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas hunian mencapai sekitar 99 persen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.056 narapidana memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Kemudian, sebanyak 133 narapidana memperoleh Remisi Umum II.

Dari 133 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 51 orang dinyatakan langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sedangkan 82 orang lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau pidana subsider.

Sementara bagi anak binaan, sebanyak sembilan orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana dan satu orang memperoleh pengurangan seluruh masa pidana.

Besaran remisi umum maupun pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga paling tinggi enam bulan.Selain remisi umum, terdapat pula remisi tambahan bagi narapidana, yakni remisi tambahan pemuka sebanyak 18 orang dan remisi tambahan donor darah sebanyak satu orang.

Erwedi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja serta seluruh pihak yang selama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, pembimbingan dan reintegrasi sosial di bidang pemasyarakatan.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang pada hari ini memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana, saya mengucapkan selamat. Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri,” pesannya.

Ia menekankan, keberhasilan memperoleh remisi hendaknya tidak menjadi akhir dari proses pembinaan. Para warga binaan diharapkan terus mengembangkan keterampilan, menjaga perilaku, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan, sekaligus memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke lingkungan masyarakat. (RW/MC/ZI)


Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
OPERASI Salvage KM Virgo Transport 8, Tim Penyelam-Peralatan Tiba Sabtu ini
3 KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 10 Jenazah Masih dalam Proses
WAMENKO Pangan Matangkan Strategi Baru Tangani Karhutla
DOKUMEN TANAH RSUD H. Boejasin Disita Penyidik, Pemkab Tala Didesak Segera Bersikap
STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:08

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:29

OPERASI Salvage KM Virgo Transport 8, Tim Penyelam-Peralatan Tiba Sabtu ini

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20

3 KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 10 Jenazah Masih dalam Proses

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:21

DOKUMEN TANAH RSUD H. Boejasin Disita Penyidik, Pemkab Tala Didesak Segera Bersikap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48

STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:24

KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:41

TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:36

SEMANGAT “Polisi Bersama Masyarakat” Dirlantas Polda Kalsel ke Kampung Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi orang utan di Nyaru Menteng, Palangka Raya. (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Headline

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca