FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

SuarIndonesia — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan rancangan peraturan presiden terkait ojek daring (ojol) menyisakan satu pertemuan untuk finalisasi bersama pemerintah.

Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di DPR pada Selasa (18/8) dengan mengundang kementerian terkait.

“Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya,” katanya.

Menurut Dasco, pertemuan tersebut diperlukan untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

“Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” kata Dasco, melansir dari Antara.

Sebelum finalisasi, DPR juga berencana mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojek daring untuk mendapatkan masukan terkait rancangan peraturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rancangan perpres tersebut difokuskan pada layanan kendaraan roda dua untuk pengangkutan orang dan barang.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” kata Dudy.

Menurut dia, pemerintah sedang memfinalisasi norma dalam rancangan perpres untuk menghindari perbedaan penafsiran, termasuk mengenai layanan pengantaran barang dan dokumen.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga mengatakan rancangan regulasi tersebut akan mengatur pengemudi ojek daring dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol sekaligus membuka akses terhadap sejumlah kebijakan dan insentif bagi UMKM.

Maman juga membantah informasi bahwa pengemudi ojol akan otomatis dikenai pajak setelah dikategorikan sebagai UMKM.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks,” katanya meluruskan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca