KPK TETAPKAN Dirut Taspen Nonaktif Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Investasi

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi. [Foto: ISTIMEWA]

Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi. [Foto: ISTIMEWA]

SuarIndonesia — KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.

“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Antonius N S Kosasih memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ali mengatakan Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Antonius masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

KPK selesai memeriksa Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. [detikcom/Mulia]
Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
KPK selesai memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Meski sudah menjadi tersangka, Antonius hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Dilansir detikNews, Selasa (7/5/2024), Antonius N S Kosasih keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 20.38 WIB. Antonius irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK.

“Biasa, biasa, nggak ah,” kata Antonius saat ditanya awak media tentang pemeriksaannya.

Antonius, yang mengenakan masker dan baju putih, langsung meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama sekitar 9,5 jam. Dia meminta awak media bertanya ke penyidik terkait pemeriksaan dan kasusnya tersebut.

“Tanya ke dalam saja,” kata Antonius.

“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2025).

Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.

“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ujarnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca