Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Pimpinan Komisi III DPR -RI mengakui hingga sekarang masih belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kapolri baru pengganti Jenderal Polisi Idham Azis yang segera berakhir jabatannya di 30 Januari 2021 mendatang.
“Sampai sekarang kami Komisi III memang masih belum menerima Surpres dari Bapak Presiden mengenai nama-nama calon Kapolri yang baru pengganti Pak Idham Azis,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh kepada SuarIndonesia.com, Sabtu (1/1/2021).
Politisi asal Kalsel ini memperkirakan, Surpres dari Presiden Jokowi bakal dikirim pada Komisi III DPR-RI pada pertengahan Januari 2021 ini. Pasalnya hingga 11 Februari 2021 datang, DPR-RI masih reses.
“Pak Idham itu pensiunnya 30 Januari 2021. Jadi kita perkirakan surat Bapak Presiden itu mungkin pertengahan bulan depan, karena kami sekarang masih reses. Nanti tanggal 10 kita berakhir reses, tanggal 11 masuk. Mungkin pertengahan Januari kira-kira Surat Presiden sudah masuk dan kita bisa melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon yang disodorkan Presiden,” ungkap legislator PAN ini.
Mantan Bupati Banjar dua periode ini mengakui, terdapat sejumlah bakal calon yang berpotensi menjadi orang nomor satu di jajaran kepolisian Indonesia ini.
“Terdapat beberapa orang bintang tiga, saya tidak mau sebutkan namanya, dan ada juga bintang dua juga nanti yang akan naik jadi bintang tiga. Karena ada satu jabatan Sestama Lemhanas ya, yang sudah pensiun di akhir-akhir ini,” kata Pangeran.
Pangeran mengutarakan, meskipun terdapat sejumlah nama dari bintang dua yang berpotensi menjadi Kapolri mendatang, tapi tentunya semua pihak tetap berpedoman pada usulan dari Wanjakti dan Kompolnas.
“Nah, kita lihat nanti siapa. Kalau ada bintang dua yang lain itu juga nanti potensial, tapi yang jelas, baik dari usulan-usulan Kompolnas, maupun Wanjakti,” lanjut Pangeran.
Kendati demikian, Pangeran menandaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, sebab penunjukkan Kapolri jadi hak prerogatif Presiden.
“Masukan dari Kompolnas dan Wanjakti itu hanya pertimbangan administrasi maupun pertimbangan teknis. Semuanya terserah Bapak Presiden karena Presiden sebagai user,” pungkas Pangeran.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















