KPU Minta Pilkada 27 November Libur Nasional

- Penulis

Minggu, 10 November 2024 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi pemungutan suara. Antara Foto/Auliya Rahman)

Foto Ilustrasi pemungutan suara. Antara Foto/Auliya Rahman)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai kepastian libur di 27 November 2024. KPU berharap ada kebijakan libur saat pemungutan suara Pilkada 2024.

“Ya, yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya termasuk ketika Pemilu nasional kemarin,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

“Karena ini kan pilkada nya serentak seluruhnya, jadi sama lah. Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil,” sambungnya.

Afif mengatakan KPU akan segera mengirim surat terkait kebijakan libur tersebut. Seharusnya, kata dia, 27 November 2024 dapat menjadi hari libur, agar dapat melaksanakan pilkada.

“Tadi kita sudah koordinasi, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya Insyaallah 27 November nanti seperti pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran pilkada serentak,” tuturnya dilansir dari detikNews.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memang telah berencana menetapkan hari itu sebagai libur nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

“Iya. Rencananya begitu,” ujar Prasetyo di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khususnya KPU dan Kemendagri.

“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:35

KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:49

PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:17

B50 Aman Digunakan dan tidak Merusak Mesin

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:26

MENKEU PURBAYA: Tak Akan Naikkan Tarif Pajak

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca