KOMISI II DPR Percepat Rapat dengan KPU, Teken PKPU Pilkada Hari Ini

- Penulis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 01:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Doli Kurnia

Ahmad Doli Kurnia

SuarIndonesia — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini Minggu (25/8/2024).

Hal itu sampaikan sebelum menggelar rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

Semula, rapat pengesahan PKPU di DPR direncanakan dilaksanakan pada Senin (26/8/2024).  Doli menuturkan percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka.

“Saya mengambil inisiatif dan Alhamdulillah sudah konsul ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin kami majukan besok jam 10.00,” kata Doli.

Ia juga memastikan perwakilan pemerintah dalam hal iji Kementerian Dalam Negeri turut hadir. Doli pun yakin rapat besok tidak akan berlangsung lama.

Pasalnya, semua pihak telah sepakat PKPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Tidak lama lah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” ucap Doli dikutip CNN Indonesia.

Pernyataan Doli soal PKPU yang bakal mengadopsi putusan MK itu memang sesuai dengan bocoran draf yang diterima

Mengutip draf tersebut, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11.

  1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur
    Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
    perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

  1. Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
    a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,”Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Anggota KPU Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar yang dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

“Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait” kata Idham, seperti dikutip Antara. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes
TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43

KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:29

PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:56

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:38

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:25

TIGA Terduga Teroris Ditangkap di Sulteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:08

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom

Berita Terbaru

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Rektor Terpilih ULM periode 2026-2030, Iwan Aflanie, memberikan keterangan kepada media usai penetapan hasil pemilihan rektor, Jumat (2/10/2026). (Foto: HO-ULM)

Kalsel

IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM

Senin, 5 Okt 2026 - 19:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca