KETUA Dewas KPK Merasa Putusan PTUN Nurul Ghufron Terasa Cepat

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 23:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. [detikcom/Wilda]

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. [detikcom/Wilda]

SuarIndonesia — Dewan pengawas (Dewas) KPK menyebut gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terasa cepat. Keputusan penetapan penundaan pembacaan putusan sidang etik dikeluarkan PTUN pada Senin (20/5) atau sehari sebelum putusan dibacakan.

“Hari Senin dia baca kan dan hari Senin sorenya sudah terdengar bahwa akan kita akan membacakan putusan, sudah terdengar sore hari ada penundaan. Memang penundaan ini sangat cepat,” terang Ketua Dewas, Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengatakan saat itu pihaknya pun belum menerima gugatan yang diajukan oleh Ghufron ke PTUN. Tumpak mengaku tidak memahami mengapa proses itu begitu cepat. Dia hanya menyebut terdapat keterangan ‘mendesak’ yang tertuang dalam penetapan PTUN tersebut.

“Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh saudara Ghufron, sampai ini hari belum pernah, karena belum dimuat ke e-court,” kata Tumpak seperti dikutip detikNews.

“Tanggal 27 baru dimuat tetapi penetapannya sudah keluar untuk ini. Ya kita tidak tahu karna majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak,” pungkasnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perintah itu tertera dalam putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan Ghufron.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan sela perkara dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok majelis hakim PTUN Jakarta siang ini. Majelis hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan ini ke pihak-pihak terkait.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir,” tulisnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca