LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua dan Komisioner KPU Kotim saat digiring ke mobil tahanan di Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). (Foto: HO-Kejati Kalteng)

Ketua dan Komisioner KPU Kotim saat digiring ke mobil tahanan di Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). (Foto: HO-Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023-2024,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, kemudian W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Selanjutnya, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotawaringin Timur periode 2023-2028.

“Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ucapnya.

Hendri menjelaskan, penyidik menemukan para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga menemukan dugaan adanya pemberian kickback atau gratifikasi kepada pihak komisioner KPU maupun pihak lain yang terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut.

“Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” tutur Hendri dilansir dari Antara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hendri menambahkan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan estimasi kerugian sementara kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Hendri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTISIPASI Kabut Asap Karhutla, Kegiatan Belajar Disesuaikan
PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum
KASUS “3C”, Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka
KUALITAS Udara Kotim Masuk Level Berbahaya
WARGA Pulpis Salat Istisqa Minta Hujan
PERKUAT Penanganan Terpadu Tanggulangi Karhutla
FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE
PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:21

ULM Ungkap Kondisi Satu Korban Selamat dari Laka Maut Rombongan KKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:35

KAPOLRESTA Banjarmasin, Ikut Serta Penyisiran Mencari Korban Tenggelam di Sungai Martapura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:28

DLH KALSEL dan Komunitas Jurnalis Kegiatan Lingkungan akan Digelar di Tiga Desa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:20

“B2SA” Mengantarkan Kabupaten Balangan Meraih Juara Pertama Tingkat Provinsi Kalsel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:37

KASUS “3C”, Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:13

TIM RELAWAN DAN WARGA Temukan Jasad Penyapu Jalanan Tersangkut “di Tunggul” Dasar Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:51

PETUGAS KEBERSIHAN Jalanan di Pasar Baru Banjarmasin Tenggelam di Sungai Martapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:05

TAHURA SA Ditutup Sementara untuk Percepat Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Antara/Rivan Awal L)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie bukan Hindari Proses Hukum

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:59

Ketua dan Komisioner KPU Kotim saat digiring ke mobil tahanan di Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). (Foto: HO-Kejati Kalteng)

Hukum

LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:52

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (tiga dari kiri) dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Foto: Antara/Lintang Budiyanti P)

Nasional

NAKES sebagai Pelayan Masyarakat tak Boleh Nirempati

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca