KERJA Tak Digaji, Malah Disiksa hingga Trauma

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Ilustrasi AI Gemini)

(Foto Ilustrasi AI Gemini)

SuarIndonesia — Upaya pemulihan perempuan berinisial S (33) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus dilakukan Dinsos Kotawaringin Barat (Kobar). Pihaknya mengantarkan S ke Dinsos Palangka Raya untuk proses reunifikasi dengan keluarganya.

Sebelumnya, perempuan tersebut diserahkan Dinsos Kalimantan Barat kepada Dinsos Kobar. Korban diduga mengalami kekerasan yang memicu trauma berat hingga gangguan kejiwaan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kobar, Lukman Fandinata, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan secara menyeluruh sebelum korban dipulangkan ke daerah asalnya.

“S merupakan dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengalami trauma di Kalbar. Informasinya dia dipekerjakan tanpa digaji dan disiksa. Kami menerima penyerahan S dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Sudah kita rawat hampir satu minggu. Rabu kemarin kita antar ke Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (2/7/2026) sore.

Selama berada di Kotawaringin Barat, S ditempatkan di Rumah Singgah Dinsos Kobar. Di lokasi tersebut, korban mendapatkan pelayanan dasar, pendampingan, serta pemenuhan administrasi sebagai bagian dari persiapan proses reunifikasi keluarga.

Menurut Lukman, sebagaimana dilansir detikKalimantan, penanganan terhadap korban tidak hanya berfokus pada pemulangan, tetapi juga memastikan kondisi psikologis dan sosial korban mendapat perhatian selama proses berlangsung.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Ia menilai penanganan kasus seperti ini membutuhkan kerja sama lintas daerah dan lintas instansi agar korban memperoleh perlindungan yang maksimal. Lukman turut mengapresiasi dukungan Dinsos Kalimantan Barat dan Dinsos Palangka Raya yang telah berkoordinasi sejak proses penanganan hingga pemulangan korban.

“Melalui layanan pendampingan reunifikasi tersebut, Dinas Sosial Kobar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan sosial yang cepat, terpadu, dan humanis bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, khususnya korban yang berada dalam kondisi rentan,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca