SuarIndonesia – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memicu reaksi keras dari Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, dalam rapat dengar pendapat dengan PT PLN UID Kalselteng, Kamis (2/7/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan NB, bahkan sempat berang saat mendengar penjelasan pihak PLN yang dinilai terlalu teknis dan tidak menjawab pertanyaan utama masyarakat.
Rosehan menegaskan, DPRD hadir sebagai representasi masyarakat yang membutuhkan kepastian kapan pemadaman bergilir akan berakhir.
“Jangan bapak samakan kami dengan anak buah bapak. Kami ini anggota dewan yang mewakili suara rakyat dan minta penjelasan kapan pemadaman listrik ini selesai,” tegas Rosehan dalam rapat dihadiri General Manager PT PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan teknis yang berbelit-belit, melainkan informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, dan target penyelesaiannya.
Dirinya mengibaratkan persoalan yang terjadi seperti kerusakan sebuah stop kontak. Jika memang ada komponen yang rusak dan harus diganti, PLN harus menjelaskan berapa lama proses perbaikannya, dari mana peralatan pengganti didatangkan, serta kapan sistem kelistrikan dapat kembali normal.
“Rakyat hanya ingin tahu kapan masalah ini selesai. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Rosehan juga mendesak PLN untuk mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalsel dan Kalteng yang terdampak pemadaman listrik bergilir dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam rapat itu, ia turut mengungkapkan dampak langsung yang dialaminya.
Menurut Rosehan, ikan koi peliharaan milik istrinya mati akibat pemadaman listrik mendadak yang menyebabkan sistem sirkulasi udara kolam tidak berfungsi.
Sementara itu, General Manager PT PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijono menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi saat ini masih dalam proses penanganan.
Pihaknya menargetkan sistem kelistrikan di wilayah Kalsel dan Kalteng dapat pulih sepenuhnya pada akhir September 2026.
Iwan mengatakan durasi pemadaman yang dialami pelanggan dibatasi maksimal enam jam dalam satu bulan. Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan anggota dewan yang terus mendesak PLN agar memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat terkait berakhirnya pemadaman listrik bergilir yang telah mengganggu aktivitas warga dan pelaku usaha di berbagai daerah. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















