KEJAGUNG Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Salma Talita)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Salma Talita)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung menyatakan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang, melansir dari Antara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga :   INDONESIA Targetkan jadi Lumbung Pangan Dunia

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela dirinya atas putusan yang dijatuhkan pengadilan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERJA Tak Digaji, Malah Disiksa hingga Trauma
PENGGEREBEKAN NARKOBA, Satu Polisi Gugur dan Dua Lainnya Hilang
KASUS MBG: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif
DOKTER TIFA Didakwa soal Tuduhan Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
2027, Manasik Kesehatan Haji Diterapkan bagi Calon Haji
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PELATIHAN SPPI Diperpendek Waktunya
KASUS UTANG-PIUTANG Berujung Maut di Banjarmasin, Kakak-Beradik Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:09

KRITIK HASIL RAPAT Komisi III DPRD Kalsel Kompensasi Bukan Solusi, Audit Dana dan Pertanggungjawaban Hukum PLN Harus Diutamakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:54

PADAM BERGILIR Sampai Akhir September, Begini Pernyataan GM PT PLN UID Kalselteng

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:35

ROSEHAN “Semprot” PLN, Desak Kepastian Akhir Pemadaman Bergilir

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:26

MENGAPA Gerakan Dayak Harus Bersatu

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:28

POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:28

HARAPAN untuk Empat Calon Rektor ULM, Mampu Melampaui Peran sebagai Administrator Kampus dan Menjadi Pemimpin Transformasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:38

JEMBATAN Pulau Laut dan Mekar Putih Gerbang Logistik Kalimantan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:32

PEMBANGUNAN Stadion Taraf Internasional Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru

(Foto Ilustrasi AI Gemini)

Hukum

KERJA Tak Digaji, Malah Disiksa hingga Trauma

Kamis, 2 Jul 2026 - 23:13

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca