KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengamankan LF alias BG (46) pemodal dalam kasus pembajakan liar atau illegal logging.

“Sebelumnya pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut,” katanya.

Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pencarian selama sekitar tiga bulan, LF alias BG berhasil diamankan melalui koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Leonardo, melansir dari Antara.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima, diterangkan bahwa LF alias BG diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut.

“LF diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit.

Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

Baca Juga :   BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Setelah sekitar tiga bulan dilakukan pencarian, LF alias BG berhasil diamankan pada 6 September 2026. Ia kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan pemodal dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, dalam perkara ini, penyidik menelusuri informasi dari lapangan hingga berhasil mengamankan pihak yang diduga sebagai pemodal setelah tiga bulan pencarian. Pihaknya ingin memastikan bahwa kawasan hutan tidak menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan orang lain sebagai pelaksana di lapangan.

“Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla
MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan
VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas
PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027
PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca