Suarindonesia – Menyusul kerap terjadinya kelangkaan gas elpiji melon 3 kg, Pemko terus berupaya untuk menanggulanginya dengan segera akan mengesahkan perwalinya.
Asisten II Bidang Perekonomian Setdako Banjarmasin Ir H Doyo Pudjadi bahwa pihaknya tengah menggodok perwali dalam pelarangan untuk menjual gas elpiji melon di warung-warung, atau diecerkan selain di/pangkalannya.
Karena menurutnya selama ini tidak ada dasar landasan hukum yang bisa melarang dengan tegas dalam penjualan gas tersebut secara bebas di luar pangkalan.
“Kami lagi memproses perwal nya mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan,” ujarnya Jumat (06/09/2019).
Doyo juga menerangkan bahwa selama ini Pemko terus berupaya untuk menanggulangi permasalah elpiji tersebut dengan melakukan razia terhadap pengecer. Namun tidak bisa memberikan saksi tegas sehingga membuat pengecer tersebut bisa kembali berjualan.
Untuk itu, Pemko melalui bagian hukum sedang memproses pengesahan perwali tersebut, agar bisa membantu dalam pengontrolan terhadap penjualan gas elpiji yang menimbulkan harga tinggi.
Ia pun berharap masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas elpiji melon di warung-warung tanpa ada mengantongi surat izin, agar kelangkaan gas elpiji tidak terus terjadi.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















