SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan ada indikasi penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku, yang juga melayani bongkar muat material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Christopher Bernata ketika dikonfirmasi tentang penyelidikan yang dilakukan terhadap pelabuhan rakyat itu di Penajam, Rabu (28/1/2026).
“Perkara dugaan penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat itu melibatkan dua tersangka dan sudah ditahan,” katanya.
Kedua tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K dan mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL.
Dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat milik Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sejak menerima laporan masyarakat pada awal 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa Pelabuhan Bumdes Bumi Harapan tersebut tidak langsung ke rekening Bumdes bersangkutan, tetapi melalui rekening pribadi tersangka IL.
Selama satu periode tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN sandar membongkar muatan di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, dengan dikenakan tarif Rp20 juta satu kapal pengangkut.
“Tapi yang disetor ke kas Bumdes hanya Rp40 juta per bulan, hasil penyelidikan ada dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024 dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar,” ujar Christopher, dilansir dari AntaraNews.
Kedua tersangka, lanjutnya, melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan besaran hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat yang disetorkan ke kas Bumdes sebesar Rp40 juta per bulan.
Setelah penyidik menemukan dua barang bukti langsung menetapkan K dan IL sebagai tersangka, kata dia, dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Kedua tersangka tersebut dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan dan penahanan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan, demikian Christopher Bernata. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















