SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengembangkan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku, yang juga melayani bongkar muat material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kasus indikasi penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan terus didalami,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Christopher Bernata ketika dikonfirmasi mengenai pengembangan penyidikan perkara pelabuhan rakyat itu di Penajam, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil pengembangan, lanjut dia, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial MF mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah menetapkan mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K dan mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL sebagai tersangka.
Dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat milik Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sejak menerima laporan masyarakat pada awal 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa Pelabuhan Bumdes Bumi Harapan tersebut tidak langsung ke rekening Bumdes bersangkutan, tetapi melalui rekening pribadi tersangka IL.
Selama satu periode tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN sandar membongkar muatan di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, dengan dikenakan tarif Rp20 juta satu kapal pengangkut, tetapi yang disetor ke kas Bumdes hanya Rp40 juta per bulan.
“Penentuan yang disetorkan ke kas Bumdes sebesar Rp40 juta per bulan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” jelasnya.
“Dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024, kerugiannya mencapai Rp5 miliar,” tambahnya.
“Masih terus didalami untuk mencari siapa otak dari penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat itu, peran MF cukup menentukan dalam dugaan pengaturan setoran hasil pengelolaan pelabuhan ke kas desa melalui BUMDes,” kata Christopher, melansir dari AntaraNews.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan dan penahanan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan, demikian Christopher Bernata. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















