KASUS PPLN KL: 6 Dituntut Hukuman Percobaan dan 1 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). [detikcom/Mulia]

Sidang kasus Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). [detikcom/Mulia]

SuarIndonesia — Enam Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Menyatakan terdakwa satu Umar Faruk, terdakwa dua Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa tiga Dicky Saputra, terdakwa empat Aprijon, terdakwa lima Puji Sumarsono, terdakwa enam A Khalil dan terdakwa tujuh Masduki Khamdan Muchamad, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kutip detikNews, Selasa (19/3/2024).

Jaksa mengatakan terdakwa Umar, Tita, Dicky, Aprijon, Puji, dan Khalil tak perlu menjalani penahanan. Sementara itu, Masduki harus menjalani masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Umar Faruk, terdakwa dua Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa tiga Dicky Saputra, terdakwa empat Aprijon, terdakwa lima Puji Sumarsono, terdakwa enam A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah, tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata jaksa.

“Khusus terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchama pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum seharusnya melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang. Jaksa mengatakan khusus untuk terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangan dalam perekrutan Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur.

Hal itu mengakibatkan terdapat Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih saat mencocokan data pemilih Kuala Lumpur menjadi tidak maksimal. Hal memberatkan tuntutan Masduki lainnya hingga harus menjalani penahanan adalah Masduki tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, hal meringankan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa mulai dari penetapan DPT hingga pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024. Lalu, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.

Jaksa menilai para terdakwa kecuali terdakwa tujuh, Masduki, bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga persidangan. Kemudian, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.

Jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024) lalu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca