SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 15:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sosialisasi instruksi Jaksa Agung nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejati Kalsel,  Kamis (14/11/ 2024)/

Kegiatan di Meeting Room salah satu hotel  di Banjarmasin.. Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, (SESJAM DATUN), Edy Briton, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati SH, MH, yang diwakili Yudi Triadi, SH, MH.

Turut hadir Direktur Perdata, Hermanto, SH, MH dan TIM Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Menjadi peserta sosialisasi para Kajari, Kasi Kejati, Kasi DATUN dan Jaksa Pengacara Negara se- wilayah Kejati Kalsel.

Kajati Kalsel menyampaikan bahwa pada kegiatan ini prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023.

“Acara yang kita laksanakan antara lain bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971,” ujarnya.

“Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya kita untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan,” sambungnya.Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan.

Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan patuh pada instruksi maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Baca Juga :   WAKET KOMISI VII DPR RI: Anyaman-Sasirangan Kalsel harus Didukung Go-International

Sisi lain, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan. Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius.

Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi.

Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan ini secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum.

“Seluruh jajaran di Kejati Kalsel dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Manfaatkan forum ini dengan sebaik- baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang dihadapi.

Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi kita dalam menjalankan tugas, dan sebagai dasar dalam bekerja demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya di mata masyarakat,” pungkas Kajati Kalsel. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca