KASUS Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Kawasan Hutan Diungkap

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal, berinisial M, pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Auliya Rahman)

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal, berinisial M, pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Auliya Rahman)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial M diduga melakukan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana, di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng 11 September 2024 yang diajukan PT Grace Putri Perdana, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).

“Terduga pelaku diketahui menguasai seluas 102 hektare sejak Mei 2023 hingga pertengahan 2024 lalu,” ucap Erlan Munaji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membuat perkebunan kelapa sawit. Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, 102 hektare lahan tersebut merupakan hasil dari membeli dengan warga yang ada di Desa Suja.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kebun milik terduga pelaku seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

Kemudian, ujar Erlan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Baca Juga :   WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

“Dari aksi terduga pelaku yang membuka lahan secara ilegal ini, PT Grace Putri Perdana mengalami kerugian senilai Rp210 miliar,” ujar Erlan, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Erlan juga mengungkapkan Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Selain itu, adanya tindakan tegas ini juga merupakan bentuk dukungan Polda Kalimantan Tengah dalam mewujudkan iklim investasi yang aman di daerah ini.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erlan menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca