KASUS Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Kawasan Hutan Diungkap

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal, berinisial M, pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Auliya Rahman)

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal, berinisial M, pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Auliya Rahman)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial M diduga melakukan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana, di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng 11 September 2024 yang diajukan PT Grace Putri Perdana, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).

“Terduga pelaku diketahui menguasai seluas 102 hektare sejak Mei 2023 hingga pertengahan 2024 lalu,” ucap Erlan Munaji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membuat perkebunan kelapa sawit. Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, 102 hektare lahan tersebut merupakan hasil dari membeli dengan warga yang ada di Desa Suja.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kebun milik terduga pelaku seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

Kemudian, ujar Erlan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana.

Baca Juga :   PENGHENTIAN Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan ‘RJ’ di Wilayah Kejati Kalsel

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

“Dari aksi terduga pelaku yang membuka lahan secara ilegal ini, PT Grace Putri Perdana mengalami kerugian senilai Rp210 miliar,” ujar Erlan, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Erlan juga mengungkapkan Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Selain itu, adanya tindakan tegas ini juga merupakan bentuk dukungan Polda Kalimantan Tengah dalam mewujudkan iklim investasi yang aman di daerah ini.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erlan menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca