SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial M diduga melakukan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana, di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng 11 September 2024 yang diajukan PT Grace Putri Perdana, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).
“Terduga pelaku diketahui menguasai seluas 102 hektare sejak Mei 2023 hingga pertengahan 2024 lalu,” ucap Erlan Munaji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membuat perkebunan kelapa sawit. Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, 102 hektare lahan tersebut merupakan hasil dari membeli dengan warga yang ada di Desa Suja.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kebun milik terduga pelaku seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.
Kemudian, ujar Erlan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
“Dari aksi terduga pelaku yang membuka lahan secara ilegal ini, PT Grace Putri Perdana mengalami kerugian senilai Rp210 miliar,” ujar Erlan, dilansir dari AntaraNewsKalteng.
Erlan juga mengungkapkan Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
Selain itu, adanya tindakan tegas ini juga merupakan bentuk dukungan Polda Kalimantan Tengah dalam mewujudkan iklim investasi yang aman di daerah ini.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erlan menambahkan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















