KASUS Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal Kawasan Hutan Diungkap

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal, berinisial M, pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Auliya Rahman)

Terduga pelaku pembukaan lahan ilegal, berinisial M, pada saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Auliya Rahman)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial M diduga melakukan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana, di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalteng 11 September 2024 yang diajukan PT Grace Putri Perdana, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).

“Terduga pelaku diketahui menguasai seluas 102 hektare sejak Mei 2023 hingga pertengahan 2024 lalu,” ucap Erlan Munaji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membuat perkebunan kelapa sawit. Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, 102 hektare lahan tersebut merupakan hasil dari membeli dengan warga yang ada di Desa Suja.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kebun milik terduga pelaku seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

Kemudian, ujar Erlan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Baca Juga :   WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

“Dari aksi terduga pelaku yang membuka lahan secara ilegal ini, PT Grace Putri Perdana mengalami kerugian senilai Rp210 miliar,” ujar Erlan, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Erlan juga mengungkapkan Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Selain itu, adanya tindakan tegas ini juga merupakan bentuk dukungan Polda Kalimantan Tengah dalam mewujudkan iklim investasi yang aman di daerah ini.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erlan menambahkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca