KAMPANYE Pakai Musik-Artis Dibubarkan, Inilah Wanti-wanti Kapolda Kalsel ke Paslon

- Penulis

Rabu, 23 September 2020 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH, mewanti-wanti pada semua Paslon (Pasangan Calon) Kepala Daerah yang akan melakukan kampanye.

“Jangan ada musik atau undang artis dan bila ada kerumunan maka akan kami bubarkan.

Semua sudah berkoordinasi dengan TNI, KPU dan Bawaslu, yang baru saja kita lakukan rapat tentang soal itu,” kata kapolda, kepada wartawan di sela-sela peringatan Hari Jadi Lalu Lintas ke 65 Bhayangkara di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Selasa (22/9/2020).

Ia katakan, semua berkaitan pula  maklumat Kapolri tetang pilkada.

Jadi tak hanya ditunjukan pada anggota Polri semata, tapi terhadap semua masyarakat yang harus patuh, taati protokol Covid-19.

“Maklumat Kapolri untuk melindungi rakyat, karena hukum tertinggi adalah rakyat dan harus dilindungi dan dilaksanakan,” tegas kapolda.

Dari semua itu, Paslon diperingatkan jangan mengumpulkan massa saat kampanye nanti.

Namun para paslon dianjurkan menggunakan media sosial menyampaikan program-program guna menghindari kerumunan massa.

Ditanya mengenai akan dimulainya kampanye dan bagaimana persiapan jajaran Polda Kalsel.

Kapolda mengatakan, diketahui pada tanggal 23 nanti penetapan paslon, dan kemudian tanggal 24 pengambilan nomor paslon.

Setelah itu mulai 26 September hingga 5 Desember adalah masa kampanye.

“Polda Kalsel bekerjasama dengan TNI, KPU dan Bawaslu, dimana dalam rapat tersebut dihimbau tak melaksanakan kerumuman atau mengajak masyarakat,” jelasnya.

Bahkan lanjut kapolda disampaikan Komisioner KPU bahwa akan dikeluarkan aturan PKPI yang terbaru untuk melarang sama sekali mengajak kerumunan atau melakukan kegiatan yang ada kerumunan.

Tapi diberi kesempatan melalui media sossial melalui Vicon, melalui zoom sehinga program-program yang disampaikan bisa diketahui.

“Namun tak meski perlu berkumpul, tapi berkumpul melalui sarana virtual.

Jadi kami imbau Paslon tak usah bikin keramaian,” ujarnya.

Bagusnya acara dari tempat sendiri mengundang melalui virtual dan program-program disampaikan ke masyarakat bisa melalui RRI, media televisi.

Baca Juga :   SEBUAH RUKO di Cemara Raya Terbakar

“Kita akan membubarkan bila berkerumun, karena sudah keputusan bersama KPU, Bawaslu, kepolisian dan Paslon, yang semua terkait protokal kesehatan,” tegas kapolda.

Dikatakan, bahwa diatur di PKPI Nomor 10 Tahun 2020.Kemudian ada UU KUHP, UU Karantina Kesehatan dan Penyakit Menular.

Diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Lalu, Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.

Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan.

Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kawasan Gubernur Soebardjo Banjar, Kapolda Kalsel ke Lokasi hingga Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca