KAMPANYE Pakai Musik-Artis Dibubarkan, Inilah Wanti-wanti Kapolda Kalsel ke Paslon

- Penulis

Rabu, 23 September 2020 - 00:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH, mewanti-wanti pada semua Paslon (Pasangan Calon) Kepala Daerah yang akan melakukan kampanye.

“Jangan ada musik atau undang artis dan bila ada kerumunan maka akan kami bubarkan.

Semua sudah berkoordinasi dengan TNI, KPU dan Bawaslu, yang baru saja kita lakukan rapat tentang soal itu,” kata kapolda, kepada wartawan di sela-sela peringatan Hari Jadi Lalu Lintas ke 65 Bhayangkara di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Selasa (22/9/2020).

Ia katakan, semua berkaitan pula  maklumat Kapolri tetang pilkada.

Jadi tak hanya ditunjukan pada anggota Polri semata, tapi terhadap semua masyarakat yang harus patuh, taati protokol Covid-19.

“Maklumat Kapolri untuk melindungi rakyat, karena hukum tertinggi adalah rakyat dan harus dilindungi dan dilaksanakan,” tegas kapolda.

Dari semua itu, Paslon diperingatkan jangan mengumpulkan massa saat kampanye nanti.

Namun para paslon dianjurkan menggunakan media sosial menyampaikan program-program guna menghindari kerumunan massa.

Ditanya mengenai akan dimulainya kampanye dan bagaimana persiapan jajaran Polda Kalsel.

Kapolda mengatakan, diketahui pada tanggal 23 nanti penetapan paslon, dan kemudian tanggal 24 pengambilan nomor paslon.

Setelah itu mulai 26 September hingga 5 Desember adalah masa kampanye.

“Polda Kalsel bekerjasama dengan TNI, KPU dan Bawaslu, dimana dalam rapat tersebut dihimbau tak melaksanakan kerumuman atau mengajak masyarakat,” jelasnya.

Bahkan lanjut kapolda disampaikan Komisioner KPU bahwa akan dikeluarkan aturan PKPI yang terbaru untuk melarang sama sekali mengajak kerumunan atau melakukan kegiatan yang ada kerumunan.

Tapi diberi kesempatan melalui media sossial melalui Vicon, melalui zoom sehinga program-program yang disampaikan bisa diketahui.

“Namun tak meski perlu berkumpul, tapi berkumpul melalui sarana virtual.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Jadi kami imbau Paslon tak usah bikin keramaian,” ujarnya.

Bagusnya acara dari tempat sendiri mengundang melalui virtual dan program-program disampaikan ke masyarakat bisa melalui RRI, media televisi.

“Kita akan membubarkan bila berkerumun, karena sudah keputusan bersama KPU, Bawaslu, kepolisian dan Paslon, yang semua terkait protokal kesehatan,” tegas kapolda.

Dikatakan, bahwa diatur di PKPI Nomor 10 Tahun 2020.Kemudian ada UU KUHP, UU Karantina Kesehatan dan Penyakit Menular.

Diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Lalu, Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.

Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan.

Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca