SuarIndonesia -jangan coba-coba kelabui petugas di lapangan. ini peringatan keras pada Tempat-tempat yang sudah ada larangan atau batasan waktu buka hingga tiga hari ke depan .
Itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa.
Karena sebelumnya memastikan tidak ada aktivitas di atas pukul 22.00 WITA pada malam pergantian tahun, aparat dari Polresta dan Kodim Banjarmasin menyisir sejumlah kawasan, Kamis (31/12/2020) malam.
Puluhan aparat kepolisian melakukan penyisiran atau sweeping dengan menggunakan kendaraan roda dua, yang dimulai dari posko utama di Jalan Jenderal Sudirman.
Sejumlah cafe dan restoran pun kedapatan masih buka di atas pukul 22.00 WITA dan masih mengumpulkan pelanggan.
Pengelola dan pengunjung pun langsung dikumpulkan, dan mendapat peringatan keras agar tidak mengulangi lagi sampai tiga hari kedepan. Sebagaimana ketentuan surat edaran itu berlaku.
“Kalian sudah dapat surat edarannya kan? Untuk sementara, jam 10 malam harus tutup.
Mau SWAB kalian semua ini?,” ucap orang nomor satu di wilayah hukum Kota Seribu Sungai itu dengan geram, sembari meminta pengelola cafe itu untuk tutup dan menghimbau pengunjung pulang.
Saat berada di kawasan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, petugas pun kembali mendapati satu cafe yang mencurigakan.
Yaitu Kedai Kopi berada di kawasan Kayu Tangi yang mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu dan menutup pagar serta pintu cafe, agar terlihat seakan-akan sudah tutup.
Namun tetap saja, petugas bisa mencium bahwa cafe tersebut masih beroperasi.
Terbukti setelah pintu cafe dibuka, banyak pengunjung yang masih santai di dalamnya.
Alhasil, anggota kembali memberikan peringatan keras dan meminta semua pengunjung untuk pulang.
“Lampu dan pintu saya tutup, supaya pelanggan tidak ada lagi yang datang. Jadi tinggal pelanggan yang ada di dalam ini saja lagi yang mau menghabiskan minuman dulu,” ucap M Rafi’i, karyawan Kedai Kopi, saat dikonfirmasi awak media.
Usai melakukan sweeping, Rachmat mengaku ada beberapa cafe & restoran yang dibubarkan, karena melanggar ketentuan jam operasional malam tahun baru sesuai isi surat edaran Wali Kota Banjarmasin.
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola agar tidak mengulanginya lagi, jika tidak ingin dipasangi police line.
“Surat edaran itu berlaku 3 hari. Kita akan sweeping lagi. Kalau melanggar lagi akan kita tutup,” pungkasnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















