SuarIndonesia – Hebusan tak netral aparat pemerintah di Kota Banjarbaru pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ini dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
di MK, tudingan bahwa camat, lurah, hingga Ketua RT menjadi bagian dari relawan salah satu pasangan calon.
Pada Kamis (15/5/2025) di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Arief Hidayat, Tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mengungkapkan sejumlah dugaan politik uang dan keterlibatan pejabat di lingkup Pemko Banjarbaru dalam PSU pada 19 April 2025.
Dengan semua itu pula Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjarbaru, Sirajoni menanggapi tudingan terkait dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis.
“Kita telah melakukan klarifikasi langsung kepada camat dan lurah yang disebut dalam sidang.
Semua menyatakan tidak terlibat dalam mendukung calon mana pun.
Mereka tetap menjaga netralitas sesuai dengan aturan,” ucap Sirajoni pada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Pernyataan Sirajoni ini diperkuat oleh Camat Cempaka, Dedy Haryadi, yang turut hadir dalam sesi klarifikasi.
Ia menyebutkan bahwa tudingan dalam sidang MK tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citra ASN di daerah.
Dalam poin keempat sidang disebutkan aparat dijadikan relawan.
“Kami bantah itu. Sejak awal kami patuh pada prinsip netralitas ASN,” ucap Dedy.
Ia menyebut klarifikasi ini penting disampaikan sebelum putusan MK keluar, agar masyarakat mendapat informasi yang berimbang. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















