HEBOH! Beras Oplosan, DPRD Kalteng Desak Penarikan & Investigasi

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIM DiskopUKMPerindag Kotim melakukan sidak ke sejumlah distributor beras dan swalayan di Sampit, Rabu (16/7/2025) kemarin. (Foto: Kaltengpos)

TIM DiskopUKMPerindag Kotim melakukan sidak ke sejumlah distributor beras dan swalayan di Sampit, Rabu (16/7/2025) kemarin. (Foto: Kaltengpos)

SuarIndonesia — Masyarakat Palangka Raya dikejutkan dengan beredarnya dugaan beras premium oplosan yang dijual di sejumlah ritel modern. Kasus ini menimbulkan keresahan publik karena menyangkut hak konsumen dan potensi kerugian akibat manipulasi kualitas.

Menanggapi hal itu, DPRD Kalteng mendesak agar produk beras bermasalah tersebut segera ditarik dari peredaran. Mereka menyoroti praktik pengoplosan yang mencampurkan beras kualitas rendah ke dalam kemasan merek premium.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pengawasan distribusi dan mutu beras harus diperketat. Ia mendorong agar setiap temuan di lapangan segera ditindaklanjuti, apalagi jika menyangkut merek-merek yang sudah masuk dalam daftar pantauan nasional.

“Jika memang terbukti beras oplosan, harus segera ditarik dari pasaran. Telusuri asal-usulnya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai dibiarkan karena bisa memicu keresahan luas,” tegas Nafsiah, Selasa (16/7/2025).

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi aktif dengan seluruh kabupaten/kota. Ia memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Sampai saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat. Namun kami tetap memantau secara intens,” tutur Rendy dilansir dari Kaltengpos.

Dua jaringan ritel besar di Palangka Raya menunjukkan respons berbeda. Indomaret mengambil langkah cepat dengan menarik beras merek Sania dan Fortune dari rak sejak Kamis (10/7/2025) minggu lalu, sedangkan Alfamart masih menjual kedua produk itu hingga Rabu (16/7/2025).

“Kami tarik sementara sembari menunggu keputusan resmi dari pusat,” ungkap kepala toko Indomaret di Jalan Rajawali.

Sementara itu, kepala toko Alfamart di Jalan Tjilik Riwut mengatakan bahwa penjualan tetap dilakukan berdasarkan instruksi terbaru dari distributor dan kantor pusat.

Baca Juga :   FESTIVAL LITERASI Bantu Anak jadi Kreatif dan Berkarakter

“Tadi malam ada email yang mengizinkan produk kembali dipajang,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan tidak tinggal diam. Plt Sekretaris Daerah, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan bersama stakeholder terkait.

“Hingga kini belum ada laporan beras oplosan di wilayah Kalteng. Tapi kami tetap waspada dan akan melakukan investigasi,” kata Leonard.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotawaringin Timur juga langsung bergerak. Plt. Kepala DiskopUKMPerindag Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima titik distribusi: Gudang CV Budiana, CV Brasma, Kusuka Swalayan, Indomaret, dan Alfamart.

“Kami juga cek produk lain seperti minyak goreng. Semua sesuai label dan takaran, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Palangka Raya, Abdullah, mengingatkan bahwa praktik peredaran beras oplosan melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

“Pelakunya bisa dikenai pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pemerintah bisa melakukan razia, penyitaan, dan somasi,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran beras sebagai komoditas pokok utama masyarakat.

“Beras adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin kualitas dan keamanannya bagi warga,” ujar Zaini. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
KOTA SAMPIT Berpotensi Terdampak Kabut Asap
FORKOT APRESIASI Pulih Sistem Kelistrikan, Tapi tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum PLN
PT PLN Belum Menjawab Substansi Keberatan Administratif, LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding
TIGA PELAKU UTAMA Kasus Pembunuhan Polisi Digiring ke Palangka Raya
151,7 HA Lahan di Kotim Ludes Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca