SuarIndonesia – Dari hasil operasi selama 14 hari, ada 17 tersangka narkoba digeladang jajaran Polres Barito Kuala (Batola).
Itu adalah Operasi Antik Intan 2020 yang digelar Polres Batola dan jajarannya.
Belasan tersangka itu dihadirkan saat konfrensi pers hasil operasi di Mapolres Batola, Selasa (10/3/2020).
Para tersangka diamankan sejak 21 Februari hingga 5 Maret 2020, rinciannya Polres Batola menangkap 17 tersangka dari 12 kasus.
Tiga kasus diantaranya ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batola, serta dua dari Polsek Berangas, dan masing-masing satu kasus merupakan hasil kerja Polsek Rantau Badauh, Bakumpai, Anjir Muara, Anjir Pasar, Tabunganen, Berangas dan Mandastana.
Dari smeua, disita barang bukti 6,2 gram sabu dan 264 butir obat berbahaya.
Sedangkan tersangka diamankan kurir atau pengedar dan pemakai.“Semua tersangka dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIK.
Ia menjelaskan, operasi tersebut sasaran kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Dan dibandingkan sebelumnya, kasus narkotika terjadi peningkatan di Batola.
“Bahkan kami mampu melebihi target yang sudah ditetapkan, karena berhasil mengamankan 3 Target Operasi (TO), juga terdapat peningkatan jumlah kasus,” katanya.
Salah satu faktor penyebabnya, kata dia, adalah posisi Batola sebagai perlintasan provinsi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola LA Kanna SH MH mengatakan, pada umumnya kasus narkoba dan obat terlarang di Batola adalah pengguna.
Karena termotivasi menambah daya tahan bekerja di kapal, perkebunan atau di tempat-tempat lain yang membutuhkan tenaga ekstra.
“Dari total perkara yang masuk ke kejaksaan sekitar 40 atau 50 persen narkoba yang sifatnya pengguna, tapi mungkin 20 persennya itu adalah penyalur kecil,” ujarnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















