HAMDI: Tak Elok Pemko dan Pengusaha Advertising Berpolemik, Bagusnya Berdamai

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2020 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menyusul kisruhnya pembongkaran papan reklame berjenis bando di Jalan Ahmad Yani berbuntut panjang. Eks Plt Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik dilaporkan lima perusahan advertising ke Polda Kalsel atas dugaan perusakan Senin lalu mendapat tanggapan berbagai pihak.

Pemko Banjarmasin pun berencana memberikan pendampingan hukum kepada Ichwan, mengingat ia merupakan ASN. Polemik ini tentu membuat hubungan antara Pemko dan pengusaha kurang nyaman. Padahal kedua belah pihak ini saling membutuhkan.

Rupanya, polemik ini juga sudah sampai ke telinga Hamdi. Mantan pejabat Pemko yang sudah bergelut puluhan tahun di pemerintahan memberikan pandangan terkait persoalan ini.

Menurut Hamdi, tak elok tentunya jika masalah ini terus dibiarkan berlarut-larut. Kedua belah pihak harus mencari jalan tengah.

Menurutnya, lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. “Aku rasa tak elok kalau begini kejadiannya. Yang bagus itu berdamai,” ucapnya saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/06/2020).

Hamdi pun mewanti-wanti Pemko untuk bertindak selalu sesuai aturan yang baku. Terlebih jangan sampai bersikap arogan. Dan sebaliknya, pengusaha harus selalu mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Bagaimanapun juga kita sama-sama membangun kota. Tak hanya pemerintah, tapi juga swasta dan masyarakat,” imbuhnya.

Hamdi mengakui memang tak terlalu mengikuti perkembangan kondisi pemko, maklum ia sudah lama pensiun. Namun terlepas dari itu semua, dirinya sebagai masyarakat, terlebih pensiunan ASN Pemko tentunya tak nyaman mendengar kabar polemik ini.

Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Terima Pengunduran Diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel

Menurutnya, selama kedua belah pihak mengandalkan ego masing- masing tentu persoalan ini bakal semakin runyam. “Ya bersikap gentlement saja, kalau salah mengaku salah. Siapa pun itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, atas kejadian ini tentu pemko maupun pengusaha menjadi rugi. Sebab selama ini kedua belah pihak ini merupakan relasi yang harus duduk secara berdampingan. “Kita juga perlu investor. jadi perlu diciptakan iklim yang kondusif,” pungkasnya.

Perlu untuk diketahui, polemik ini bermula dari pembongkaran bando yang dilakukan Satpol PP dan Dishub Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani pada Jumat (19/06/2020) dini hari. Bando itu dibongkar lantaran tak mengantongi izin sejak 2018 lalu.

Alasan pemko tak memberikan izin karena bando di jalan memang sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010, Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Namun, para pengusaha tak menerimanya. Alasan mereka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penyelenggaraan Teknis Reklame hingga saat ini masih berlaku, sebab pemko tak pernah merevisinya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45

BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca