SuarIndonesia – Menyusul kisruhnya pembongkaran papan reklame berjenis bando di Jalan Ahmad Yani berbuntut panjang. Eks Plt Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik dilaporkan lima perusahan advertising ke Polda Kalsel atas dugaan perusakan Senin lalu mendapat tanggapan berbagai pihak.
Pemko Banjarmasin pun berencana memberikan pendampingan hukum kepada Ichwan, mengingat ia merupakan ASN. Polemik ini tentu membuat hubungan antara Pemko dan pengusaha kurang nyaman. Padahal kedua belah pihak ini saling membutuhkan.
Rupanya, polemik ini juga sudah sampai ke telinga Hamdi. Mantan pejabat Pemko yang sudah bergelut puluhan tahun di pemerintahan memberikan pandangan terkait persoalan ini.
Menurut Hamdi, tak elok tentunya jika masalah ini terus dibiarkan berlarut-larut. Kedua belah pihak harus mencari jalan tengah.
Menurutnya, lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. “Aku rasa tak elok kalau begini kejadiannya. Yang bagus itu berdamai,” ucapnya saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/06/2020).

Hamdi pun mewanti-wanti Pemko untuk bertindak selalu sesuai aturan yang baku. Terlebih jangan sampai bersikap arogan. Dan sebaliknya, pengusaha harus selalu mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Bagaimanapun juga kita sama-sama membangun kota. Tak hanya pemerintah, tapi juga swasta dan masyarakat,” imbuhnya.
Hamdi mengakui memang tak terlalu mengikuti perkembangan kondisi pemko, maklum ia sudah lama pensiun. Namun terlepas dari itu semua, dirinya sebagai masyarakat, terlebih pensiunan ASN Pemko tentunya tak nyaman mendengar kabar polemik ini.
Menurutnya, selama kedua belah pihak mengandalkan ego masing- masing tentu persoalan ini bakal semakin runyam. “Ya bersikap gentlement saja, kalau salah mengaku salah. Siapa pun itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, atas kejadian ini tentu pemko maupun pengusaha menjadi rugi. Sebab selama ini kedua belah pihak ini merupakan relasi yang harus duduk secara berdampingan. “Kita juga perlu investor. jadi perlu diciptakan iklim yang kondusif,” pungkasnya.
Perlu untuk diketahui, polemik ini bermula dari pembongkaran bando yang dilakukan Satpol PP dan Dishub Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani pada Jumat (19/06/2020) dini hari. Bando itu dibongkar lantaran tak mengantongi izin sejak 2018 lalu.
Alasan pemko tak memberikan izin karena bando di jalan memang sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010, Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Namun, para pengusaha tak menerimanya. Alasan mereka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan penyelenggaraan Teknis Reklame hingga saat ini masih berlaku, sebab pemko tak pernah merevisinya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















