Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, SH, MH
SuarIndonesia – Proses hukum terus berlanjut. Kalau sebelumnya empat orang diperiksa, maka pada Selasa (8/3) giliran pejabat di salah satu Bank “Plat Merah” (milik BUMN) yang ada di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala diperiksa penyidik Pidsus Kejati Kalsel.
Ini baik pejabat yang baru maupun pejabat yang sebelumnya.
Ada tiga orang diperiksa penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Cabang di Marabahan atas tindakan Fraud terhadap pemberian kredit.
Itu mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.
Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, SH, MH, membenarkan semua itu .
“Terus dilakukan pemeriksaan terhadap kasusnya,” katanya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino.
Dikatakan, saksi berinisial S selaku Pimpinan Cabang Marabahan sebelumnya dan SHS selaku Pimpinan Cabang Marabahan saat ini.
Selain itu DP selaku sales promotion boy atau karyawan yang mana pemeriksaan dilakukan kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Diketahui, penanganan kasusnya terus bergulir dan sebelum itu, penyidik telah memanggil empat orang sejak Senin (7/3/2022).
Empat saksi yang diperiksa inisial TB, RF, AA dan PBP. Dimana saksi TB dan RF merupakan auditor internal wilayah pada bank BUMN tersebut, AA selaku administrasi kredit dan PBP selaku customer service.
Dalam kasus ini, penyidik mendapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih.
“Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.
Pemberian kredit kepada debitur Kantor Cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















