SuarIndonesia – Tidak jauh berbeda dengan dua terdakwa terdahulu, kini dua terdakwa lainnya yakni Albertus Patarru dan Suharyono juga tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sehinga dua terdakwa susulan ini atas dugaan korupsi PT Kodja Bahari, selesai sidang pulang ke rumah, tak seperti oara terdakwa lainnya selama ini dalam kasus sama.
Dugaan korupsi tersangka, dalam pembangunan graving dok atau dok kolam oleh PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari di Banjarmasin.
Seyogyanya kedua terdakwa Albertus Patarru dan Suharyono akan menjalani sidanmg perdana pada Selasa (1/11/2022), terpaksa ditunda.
Pasalnya ketua majelis hakim yang sudah ditetapkan I Gede Yuliartha tengah mengikuti pelatihan di Jakarta.
Menurut anggota majelis hakim yang menangani kedua terdakwa ini Ahmad Gawie, sidang belum dapat dilanjutkan dan akan dilanjutkan pada 15 Nopember 2022, setelah ketua majelis selesai menjalani pelatihan.
Adapun kedua terdakwa Albertus Patarru selaku Direktur Bisnis (sudah purna tugas)dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari.
Kedua bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dok tersebut.
Sehingga hakim hanya membacakan penetapan kalau sidang perdana kedua terdakwa.
Dengan demikian ada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Kodja Bahari yang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin dan semua tidak dilakukan penahanan.
Keempat terdakwa tidak ditahan mulai dari penyelidikan hingga proses pelimpahan sampai proses persidangan.
Seperti diketahu, kedua terdakwa sidang terdahulu tersebut adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.
Kedua disidang secara terpisah tetapi dengan majelis hakim yang sama yang diketuai hakim Aris Buwono dengan didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arie Winarno,
Sementara JPU dikomandoi jaksa Harwanto Kasi penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Menurut Dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 M, pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung.
Karena keempat tidak ditahan. Menurut seorang wartawan yang biasa meliputi di pengadilan Tipikor jarang terdakwa korupsi tidak ditahan, kecuali sakit yang bisa dilakukan pembantaran.
Tidak ditahannya keempt terdakwa sejak dilakukan penyidikan.
Kedua terakhir mungkin sama dakwaan terhadap kedua terdakwa terdahulu yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















