Suarindonesia – Sebanyak 13 sekolah di wilayah hukum Polda Kalsel dengan 470 siswa telah melakukan ikrar Anti Narkoba yang berlangsung sejak tanggal 22 – 28 Maret 2019.
Perangi narkoba itu dilakukan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel.“Kita terus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya para pelajar,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto.

Salah satu yang menjadi fokus sasaran adalah lingkungan sekolah dengan menggaungkan ikrar anti narkoba yang diucapkan siswa dan dewan guru.
Ikrar bersama Anti Narkoba tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa siswi bisa memahami dan tahu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengerti tentang ancaman-ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada tiga poin yang tertuang dalam ikrar anti narkoba.
Yakni pertama, akan senatiasa memberantas dan memerangi narkoba di lingkungan sekolah.
Kedua, melaporkan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib serta poin ketiga siap menjadi duta anti narkoba dengan cara mensosialisasikan bahaya narkoba serta mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Utama dari semua, memberikan wawasan kepada siswa-siswi tentang bahaya narkoba dan ikut bersama memerangi, agar mereka bisa memiliki janji untuk tidak bermain dengan narkoba.
Dan bisa melakukan pengawasan diri agar tidak terjurus ke lingkaran barang haram tersebut.
“Upaya pencegahan ini memang harus berkesinambungan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama pada usia pelajar yang sangat rawan terpengaruh penyalahgunaan narkoba,” Kombes Pol Wisnu Widarto. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















