SuarIndonesia – Sesuai dengan Tata Pemerintahan, pasca pengunduran diri H Sahbirin Noor atau Paman Birin, maka akan digantikan Haji Muhidin jadi Gubernur Kalsel.
Masa jabatan Paman Birin, sebagai Gubernur Kalsel sampai Februari 2025 atau menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Berarti, Haji Muhidin akan menjabat di sisa waktu tersebut.
Semua sesuai dengan Tata Pemerintahan, jika gubernur mengudurkan diri, maka yang naik adalah wakil gubernur.
Namun karena Haji Muhidin ikut Pilgub dan cuti kampanye Pilkada, maka untuk sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan penunjukan kepada Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) gubernur.
Penunjukan melalui surat nomor: 100.2.1.3/5821/SJ yang ditandatangani langsung Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir.
Dalam surat itu, Roy hanya sementara mengisi kekosongan untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Jadi saya kira pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI telah melakukan langkah-langkah yang tepat, tidak ada kekosongan.
Kita tetap memiliki gubernur dengan PLH dan PLT gubernur, sebelum gubernur definitif, Insya Allah roda pemerintahan di Kalsel akan berjalan normal dan baik,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (14/11/2024).
Tak hanya itu, Rifqi menjelaskan, status PLT Gubernur Kalsel yang diemban Haji Muhidin akan berlanjut pada Surat Keputusan Presiden keluar, soal menetapkan Gubernur Kalsel definitif.
Dan akan dilantik serta diambil sumpah oleh Presiden, Bapak Prabowo Subianto,” jelasnya.
“Surat resmi dari Kemendagri sudah saya terima. Menunjuk saya sebagai Plh Gubernur Kalsel,” sambung Roy.
Ia memastikan, roda pemerintah tetap berjalan seperti semestinya.
“Tak terganggu. Ini sama seperti sebelumnya saya menjabat sebagai Plh Gubernur,” tambahnya pada wartawan . (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















