PASCA Pengunduran Paman Birin, akan “Digantikan” Haji Muhidin ?

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 01:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi-pj-gubernur

ilustrasi-pj-gubernur

SuarIndonesia – Sesuai dengan Tata Pemerintahan, pasca pengunduran diri H Sahbirin Noor atau Paman Birin, maka akan digantikan Haji Muhidin jadi Gubernur Kalsel.

Masa jabatan Paman Birin, sebagai Gubernur Kalsel sampai Februari 2025 atau menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Berarti, Haji Muhidin akan menjabat di sisa waktu tersebut.
Semua sesuai dengan Tata Pemerintahan, jika gubernur mengudurkan diri, maka yang naik adalah wakil gubernur.

Namun karena Haji Muhidin ikut Pilgub dan cuti kampanye Pilkada, maka untuk sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan penunjukan kepada Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) gubernur.
Penunjukan melalui surat nomor: 100.2.1.3/5821/SJ yang ditandatangani langsung Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir.

Dalam surat itu, Roy hanya sementara mengisi kekosongan untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Jadi saya kira pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI telah melakukan langkah-langkah yang tepat, tidak ada kekosongan.
Kita tetap memiliki gubernur dengan PLH dan PLT gubernur, sebelum gubernur definitif, Insya Allah roda pemerintahan di Kalsel akan berjalan normal dan baik,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Tak hanya itu, Rifqi menjelaskan, status PLT Gubernur Kalsel yang diemban Haji Muhidin akan berlanjut pada Surat Keputusan Presiden keluar, soal menetapkan Gubernur Kalsel definitif.

Dan akan dilantik serta diambil sumpah oleh Presiden, Bapak Prabowo Subianto,” jelasnya.

“Surat resmi dari Kemendagri sudah saya terima. Menunjuk saya sebagai Plh Gubernur Kalsel,” sambung Roy.
Ia memastikan, roda pemerintah tetap berjalan seperti semestinya.

“Tak terganggu. Ini sama seperti sebelumnya saya menjabat sebagai Plh Gubernur,” tambahnya pada wartawan . (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca