GELEDAH KANTOR Sekjen DPR RI, KPK Sita Dokumen Proyek

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK geledah ruang kerja Sekjen DPR RI dan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) lalu. [Foto: Istimewa]

KPK geledah ruang kerja Sekjen DPR RI dan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) lalu. [Foto: Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang dari hasil upaya penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Mulanya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penyidik KPK pada Senin (29/4/2024) lalu telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.

Ali menjelaskan lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kemudian, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR RI di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Ali menyebut pihaknya menemukan serta mengamankan sejumlah bukti dari hasil upaya penggeledahan tersebut.

“Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi, tim menemukan beberapa dokumen yang punya keterkaitan dengan pengerjaan proyek, kemudian juga bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan, berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kutip CNNIndonesia, Kamis (2/5/2024).

“Yang tentu dari hasil penggeledahan ini, kami pastikan akan menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang saat ini masih terus kami selesaikan,” sambungnya.

Lembaga antirasuah, tegas Ali, telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum merinci identitas para tersangka yang dimaksud.

“Nanti pengumuman resminya ketika proses penyidikan ini cukup, pasti kami panggil para tersangka itu dan juga dilakukan penyelesaian proses-proses berikutnya pada proses penyidikan, baik itu penahanan atau yang lainnya, sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” kata Ali.

KPK sebelumnya mendalami keterangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (14/3) lalu.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Adapun materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3).

Sementara itu, Indra Iskandar irit bicara setelah diperiksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah.

Dikutip CNNIndonesia dari laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Empat hal itu adalah Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Mereka ialah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca