GAKKUMHUT Komitmen Usut Pelaku Penambangan Hutan Unmul

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 21:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul. (Foto: ANTARA/Ahmad Rifandi)

Tampak depan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul. (Foto: ANTARA/Ahmad Rifandi)

SuarIndonesia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang telah dilayangkan pada 2024 dan berjanji bakal menangkap pelaku atas unsur pidana tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Anton Jumaedi di Samarinda, Rabu (9/4/2025), menjelaskan kantornya menerima aduan dari Fakultas Kehutanan Unmul pada 2024.

Namun saat itu, Gakkumhut tengah fokus menangani kasus lain di wilayah Kutai Barat.

Selain itu, terdapat banyak aduan yang masuk pada periode yang sama menyebabkan laporan dari pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul tersebut terlewat dari daftar penanganan.

Lebih lanjut, Anton mengklarifikasi aduan pada Agustus 2024 itu berbeda lokasi dengan kejadian penambangan yang terjadi saat ini. Berdasarkan pengecekan internal, lokasi yang dilaporkan sebelumnya berada di luar Kawasan Ruang Terbuka Hijau (KRTK) dan terindikasi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Aduan pada 2024 bulan Agustus itu berbeda dengan kejadian yang sekarang ini, lokasinya berbeda. Sempat ada pembahasan internal dan diketahui lokasinya masih di luar kawasan dan ada IUP di situ,” katanya.

Anton mengapresiasi langkah proaktif Fahutan Unmul yang telah melaporkan kejadian tersebut dan melakukan upaya pengamanan di lapangan. Ia juga menjadikan kelalaian sebelumnya sebagai koreksi bagi internal Gakkumhut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ke depan, setiap aduan yang masuk akan kita register agar cepat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait dengan laporan terbaru mengenai dugaan penambangan yang telah memasuki kawasan hutan pendidikan Unmul, Anton menegaskan komitmen Gakkumhut untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendalaman informasi dan investigasi terkait laporan tersebut.

“Untuk kejadian yang tahun 2025 ini, lokasinya berbeda dan sudah masuk ke dalam kawasan. Ini perlu ada penanganan dan kami komitmen untuk menindaklanjutinya. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pendalaman-pendalaman,” ungkap Anton.

Gakkumhut juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi kehutanan, akademisi, dan media, agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan maksimal.

Baca Juga :   PEMBANGUNAN Sistem Pertahanan Pintar IKN Terus Berlanjut

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penindakan terhadap laporan sebelumnya yang berada di luar kawasan hutan Unmul namun diduga melakukan pembukaan lahan, Anton menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta tidak bisa menindak. Namun, karena laporan tersebut tidak terdaftar, langkah-langkah penanganan seperti verifikasi dan penelaahan belum dilakukan.

Ia menambahkan bahwa penanganan aduan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk potensi sanksi berlapis sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Dalam penanganan, ada beberapa tahapan, mulai dari verifikasi hingga penentuan hukum, yang bisa berupa teguran, administrasi, paksaan pemerintah, perdata, hingga pidana,” paparnya.

Mengenai langkah selanjutnya terkait laporan dugaan penambangan di dalam kawasan hutan Unmul saat ini, Anton menyatakan bahwa pihaknya fokus pada proses penegakan hukum. Tim yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Kendati demikian, Anton belum dapat menyampaikan informasi mengenai identitas pelaku karena masih dalam tahap pendalaman. Ia menegaskan komitmen Gakkumhut untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan ini.

Terkait informasi bahwa aktivitas penambangan belum sampai pada pengambilan batu bara, melainkan baru sebatas pembukaan lahan, Anton menyatakan bahwa pihaknya tetap mendalami lebih lanjut informasi tersebut.

Perihal potensi sanksi pemulihan lingkungan selain sanksi pidana, Anton menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilihat berdasarkan perkembangan proses hukum dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Nanti kita lihat perkembangan prosesnya. Semua ada regulasinya,” tutur Anton dilansir dari AntaraNewsKaltim. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!
KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim
QORI Murjani Raih Juara I MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
NELAYAN Maratua Tewas Diterkam Buaya
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca