SuarIndonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna untuk menindaklanjuti empat rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama pihak eksekutif, Selasa (20/5/2025).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M.
Rapat Paripurna turut dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, Ahmad Bagiawan, S.Pd., M.Pd.
Total ada empat agenda yang menjadi fokus Rapat Paripurna kali ini.
Dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam pandangannya, masing-masing fraksi menyatakan dukungan terhadap dua raperda tersebut dan turut menyampaikan sejumlah masukan konstruktif.
Hal ini bertujuan agar raperda yang akan disahkan nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang responsif terhadap tantangan daerah dan mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan terhadap keempat Raperda akan dilakukan melalui pembentukan empat panitia khusus (pansus).
“Kita ingin pembahasan Raperda ini dilakukan secara benar, komprehensif, dan terukur,” ujar H. Kartoyo.
Kartoyo juga menyoroti pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurutnya, kehadiran izin usaha pertambangan di wilayah Kalsel belum sepenuhnya memberi dampak positif bagi warga setempat, yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan.
“Jangan sampai kita hanya menjadi penonton, bahkan sampai merasakan penderitaan di tanah sendiri.
Ini menjadi keprihatinan kita sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Salah satu Raperda yang diusulkan tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel.
Tujuannya adalah untuk memperkuat peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumber daya tersebut, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Banua.
“Dengan adanya Raperda ini, kita akan membahas secara rinci bersama SKPD terkait, mana kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan provinsi.
Pembahasan akan disesuaikan dengan kajian akademis agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kartoyo.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, Ahmad Bagiawan, S.Pd., M.Pd. menyatakan Keempat Raperda tersebut dinilai strategis untuk mendorong kemajuan Kalimantan Selatan.
Selain pertambangan, juga akan diatur tentang pengelolaan pertanian potensial dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ahmad Bagiawan menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan ini akan menjadi acuan penting dalam pembangunan Banua ke depan, khususnya dalam lima tahun masa RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
“Perubahan zaman menuntut kita untuk menyusun regulasi yang adaptif demi kemajuan provinsi Kalimantan Selatan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dirasakan manfaatnya, termasuk dari sektor pertambangan,” tutupnya (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















