FJPI SIAP KAWAL Implementasi di Lapangan Menyusul RUU TPKS Disahkan

- Penulis

Jumat, 15 April 2022 - 17:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).

“Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diketok palu, disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disambut persetujuan Presiden Jokowi untuk menjadi UU pertama yang melindungi korban,” ungkap Uni, Kamis (14/4/2022).

Uni mengungkapkan terima kasihnya atas perjuangan para aktivis perempuan dan pihak lainnya yang tidak kenal lelah selama hampir tujuh tahun untuk mendesak RUU TPKS disahkan.

“Salut dan selamat kepada perempuan-perempuan dan laki-laki hebat di berbagai instansi dan kelompok formal dan informal yang mendukung disahkannya RUU yang alami perjalanan panjang dan terjal selama enam tahunan,” jelasnya.

“Kolaborasi yang bikin merinding sih. Saya beruntung kenal dengan sosok-sosok keren, belajar banyak dari mereka sepanjang perjalanan ini,” sambungnya.

Meski telah disahkan, Uni menegaskan masih banyak tugas terkait sosialisasi dan bagaimana mengawal implementasi UU tersebut di masyarakat. “Kerja belum selesai, pekerjaan rumah masih banyak,” tegasnya.

Perempuan yang juga Pimpinan Redaksi IDNTimes ini mengatakan sejak awal baik IDNTimes dan FJPI selalu mendukung RUU TPKS segera disahkan.

“IDNTimes dan FJPI Indonesia sejak awal mendukung RUU ini lewat berbagai program dan kampanye publik. Alhamdulillah IDN Media sudah punya pedoman pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual. Kontribusi kecil untuk mewujudkan tempat kerja yang aman bagi semua. Panjang umur perjuangan,” tuturnya.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Sementara itu, ada beberapa poin-poin penting yang perlu diketahui dengan disahkannya RUU TPKS ini. Di antaranya mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual. Sehingga pihak kepolisian harus mau menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Berikutnya, menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan. Kemudian, mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana.

Lalu, hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual. Mulai kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.

Juga kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Serta korban memiliki hak pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan
98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan
INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Minta Penanganan Karhutla tak Tunggu Hujan
CEGAH DAMPAK ASAP, Menkes: Kelompok Rentan Perlu Batasi Kegiatan di Luar
PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera Bungkam De Red FC 2-0
KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:33

PERBAIKAN Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Rampung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:36

KAPOLDA KALSEL Pimpin Uji Coba Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan “Pyrox” dan “Water Bombing”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:11

HEBOH Seorang Anak Hilang dari Keramaian Pasar Murah di Kantor Kelurahan Kuripan Banjarmasin

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:59

HADAPI KEKERINGAN, Danrem 101/Ant Terjun Langsung Salurkan 21.000 Liter Air Bersih di Banjarmasin

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:23

TERBAKAR LAGI di Kawasan Bandarmasih Komplek DPR Banjarmasin Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:30

POLIDIK di Sekolah Islam Terpadu Nuril Fikri Banjarmasin

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Berita Terbaru

Proses pengurugan pipa transmisi BPAM Banjarbakula yang sebelumnya mengalami kerusakan. Foto : BPAM Banjarbakula (SuarIndonesia/RW)

Kab. Banjar

PERBAIKAN Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Rampung

Rabu, 21 Okt 2026 - 01:33

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca