FJPI SIAP KAWAL Implementasi di Lapangan Menyusul RUU TPKS Disahkan

- Penulis

Jumat, 15 April 2022 - 17:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).

“Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diketok palu, disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disambut persetujuan Presiden Jokowi untuk menjadi UU pertama yang melindungi korban,” ungkap Uni, Kamis (14/4/2022).

Uni mengungkapkan terima kasihnya atas perjuangan para aktivis perempuan dan pihak lainnya yang tidak kenal lelah selama hampir tujuh tahun untuk mendesak RUU TPKS disahkan.

“Salut dan selamat kepada perempuan-perempuan dan laki-laki hebat di berbagai instansi dan kelompok formal dan informal yang mendukung disahkannya RUU yang alami perjalanan panjang dan terjal selama enam tahunan,” jelasnya.

“Kolaborasi yang bikin merinding sih. Saya beruntung kenal dengan sosok-sosok keren, belajar banyak dari mereka sepanjang perjalanan ini,” sambungnya.

Meski telah disahkan, Uni menegaskan masih banyak tugas terkait sosialisasi dan bagaimana mengawal implementasi UU tersebut di masyarakat. “Kerja belum selesai, pekerjaan rumah masih banyak,” tegasnya.

Perempuan yang juga Pimpinan Redaksi IDNTimes ini mengatakan sejak awal baik IDNTimes dan FJPI selalu mendukung RUU TPKS segera disahkan.

“IDNTimes dan FJPI Indonesia sejak awal mendukung RUU ini lewat berbagai program dan kampanye publik. Alhamdulillah IDN Media sudah punya pedoman pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual. Kontribusi kecil untuk mewujudkan tempat kerja yang aman bagi semua. Panjang umur perjuangan,” tuturnya.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Sementara itu, ada beberapa poin-poin penting yang perlu diketahui dengan disahkannya RUU TPKS ini. Di antaranya mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual. Sehingga pihak kepolisian harus mau menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Berikutnya, menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan. Kemudian, mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana.

Lalu, hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual. Mulai kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.

Juga kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Serta korban memiliki hak pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KPP Banjarmasin, KPK: Geledah 8 Lokasi Selama 3 Hari
GUS KIKIN Ketua Umum PBNU 2026-2031
HOTSPOT Karhutla Meningkat di Tiga Provinsi Kalimantan
DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:51

KEJAGUNG Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus 338 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14

GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:49

PERKUAT KELEMBANGAAN, Gabungan AKD DPRD Kalsel Sambangi Kalbar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:46

EMPAT PERUSAHAAN Diselidiki Terkait Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:58

ASAP Karhutla Kalbar Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga

Berita Terbaru

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi sepakati/menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Banjarmasin, Senin (31/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Kalsel

DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel

Senin, 31 Agu 2026 - 21:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca